JPPOS.ID | SEKADAU – Ada pertanyaan menarik yang disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau. Kapolda menanyakan apakah test Covid-19 menjadi syarat penetapan bakal calon menjadi pasangan calon kepada daerah tahun 2020 atau dinyatakan gugur mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan tahapan Pilkada pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon akan dilangsungkan pada tanggal 7 s/d 14 September di RS Dr Soedarso Pontianak.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban yang hadir langsung dalam Rakor yang diadakan di Mapolres Sekadau ini belum dapat memberikan jawaban langsung. Ia menyebutkan akan melakukan koordinasi ke penyelenggara di tingkat Provinsi.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menginformasikan, rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau diadakan pada Sabtu 22 Agustus 2020 bersamaan dengan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Kalbar di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Rakor tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Kalbar di wilayah Sekadau dalam pengecekan kesiapan dalam menghadapi Pilkada serentak di tahun 2020 ini,” kata Donny yang turut mendampingi.
Ia menyebutkan, rakor yang diadakan secara terbatas ini untuk menyatukan persepsi antara kepolisian dan penyelenggara pemilu. Karena apapun yang menjadi keputusan KPU maupun Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada nantinya sangat berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Memang saat rakor tadi ada beberapa pertanyaan spontan dari Kapolda Kalbar, ini semata mata untuk mengantisipasi hal sekecil apapun dalam menghadapi Pilkada. Karena kita sadari bersama, keputusan keputusan dari pihak penyelenggara pemilu nantinya akan menimbulkan respon ataupun gejolak di masyarakat,” ucapnya.
Donny menambahkan, dalam keadaan darurat kesehatan saat ini, maka kesiapan dan penanganan dalam setiap keputusan juga akan berbeda.
Seperti diketahui, Kabupaten Sekadau pada tahun 2020 ini akan melangsungkan pemilihan kepada daerah. Dalam rakor tersebut, Kapolda juga menanyakan mengenai hak suara para warga binaan Lembaga pemasyarakat.
“Di Kabupaten Sekadau saat ini belum memiliki Lapas, dan para warga binaannya dititipkan pada Lapas Kabupaten Sanggau. Kapolda juga menanyakan mengenai proses pengambilan hak suara tersebut,” tambahnya.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, garis besar yang di bahas pada Rakor Kapolda bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau lebih berfokus pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam rangkaian Pilkada serentak nantinya. (Tyo)
Humas Polda Kalbar