JPPOS.ID | PONTIANAK – Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menerima usulan dari Gubernur Kalbar mengenai pemekaran Kapuas Raya.
Staf Ahli Kemenko Polhukam Bidang Ideologi dan Konstitusi, Brigjen Pol. Agung Makbul mengatakan, dirinya sudah menerima soal usulan pemekaran dari Gubernur Kalbar.
“Soal pemekaran pak Gubernur sudah menunggu tentunya kita akan respon. Karena masalahnya wilayah Kalimantan Barat cukup luas . Tadi saya baru mendengar dari bapak Gubernur luas sekali Kalbar ini dan ini sudah diusulkan dan ada kajian akademis nya yaitu tahun 2012 tapi usulannya sejak tahun 2009,” tuturnya di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (21/10/2020).
Terhadap usulan ini,dirinya menjelaskan akan menindaklanjuti karena merupakan bagian dari fungsi staf ahli Kemenko Polhukam.
“Ini kita akan respon dan akan kita tindak lanjuti karena itu kan tugas staff ahli Kemenpolhakam adalah mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan kepada institusi terkait dalam hal ini Mendagri,” bebernya.
Selanjutnya ia mengatakan bisa saja usulan pemekaran dari Gubernur Kalbar menjadi prioritas. Akan tetapi,dirinya menerangkan banyak provinsi di Indonesia yang juga mengusulkan pemekaran.
“Dari seluruh Indonesia yang mengusulkan bukan cuma Kalbar saja tapi banyak yang mengusulkan itu. Dengan adanya kami disini dan masukkan dari pak Gubernur mungkin akan jadi prioritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar H Sutarmidji, S.H., M.Hum., telah menyampaikan dokumen Pemekaran Provinsi Kapuas Raya kepada Staf Ahli Kemenko Polhulkam saat pertemuan di Ruang Kerja Gubernur Kalbar.
“Saya sudah sampaikan dokumen-dokumen Pemekaran kepada Sahli Kemenko Polhukam. Alasan-alasan pemekaran juga sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan, dokumen pemekarannya bisa di bahas dengan pemekaran yang lain,” harap H Sutarmidji S.H., M.Hum.
Tim Kemenko Polhulkam yang melaksanakan Kunjungan di Provinsi Kalbar diantaranya, Laksda TNI Yusup (SA. Bidang Dawilmar); Marsda TNI Achmad Sajili (Staf Ahli Bid. Ketahanan Nasional); Irjen Pol Agung Makbul (SA. Bidang Idkons); Mayjen TNI Alfret Denny D.Tuejeh (Staf Ahli Bid. SDM & Tek.) dan Asmarni, S.E., M.M.(Staf Ahli Bid. SDA & LH).
Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebagai bahan pengkayaan materi untuk penyusunan telaahan dan rekomendasi kebijakan bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Bidang Ketahanan Nasional, Bidang SDM dan Teknologi, Bidang Ideologi dan Konstitusi dan Bidang SDA dan Lingkungan Hidup.
Dikatakannya, Provinsi Kalbar
memiliki kawasan perbatasan
sepanjang 972 KM, sedangkan
di Provinsi Papua memiliki kawasan sepanjang 777 KM dan Kalbar memiliki 5 PLBN, dan saat pemekaran jadi dilaksanakan, maka Provinsi Kalbar hanya memiliki 2 PLBN dan Provinsi Kapuas Raya akan memiki 3 PLBN.
“Saya juga sampaikan biaya
operasional pemekaran Provinsi
Kapuas Raya. Mau dia 1 Tahun,
2 Tahun, 3 Tahun, 4 Tahun, atau 5 Tahun, Provinsi Induk siap. Kita akan bantu Kantor Gubernurnya dan Gedung DPRDnya juga,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam pemekaran ini, Provinsi Kalbar masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat dengan undang-undang. Perjuangan Kapuas Raya menjadi Provinsi terus saya lakukan tanpa henti.
“Saya serius, itu bukan isu politik tapi kewenangan ada di Pemerintah
Pusat,” ujarnya. (Tyo)
HumasProvKalbar