JPPOS.ID || Medan | Maraknya Bangunan yang menyimpang di kota Medan. Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang pembangunan gedung.
Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada bahkan ada diduga kuat tidak mengantongi izin (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung.
Yang mana bangunan tersebut berdiri 11 unit 3 lantai melebihi dari pada izin PBG 3 unit 3 lantai di Jalan Taduan, Kelurahan Siduarjo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Sesuai hasil monitoring dilapangn, bangunan itu dibangun bagian depan 4 unit, dibagian belakang 7 unit 3 lantai.
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik atau pengawas dilokasi bangunan, tidak berada ditempat.
Kemudian, kru media mencoba konfirmasi melalui via celuler, sampai detik ini, belum ada respon. Bangunan tersebut diduga sudah bocorkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan.
Selanjutnya, dalam hal ini kinerja Dinas PKP2R dipertanyakan. Sebab, seyogianya bangunan tersebut tidak boleh berdiri diluar Izin PBG yang ada yakni tidak boleh melebihi dari izin PBG 3 unit 3 lantai.
Diminta kepada Dinas terkait atau PKP2R wajib memberhentikan dan atau membongkar bangunan yang tidak sesuai izin PBG atau yang menyimpang dari peraturan yang ada, yakni peraturan Wali kota Medan.
Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Komisi IV DPRD kota Medan, agar mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak dengan membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Fasa_tim)