SOTK Baru, Bupati Purwakarta Lantik 448 Pejabat Termasuk Sekwan Suhandi

JPPOS.ID || PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik 448 orang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta, di Bale Paseban. Ratusan pejabat yang dikukuhkan itu diantaranya; 25 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 125 orang Pejabat Administrator, 158 orang Pejabat Pengawas dan 140 orang Pejabat Fungsional.

Salah satunya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekretaris DPRD Drs. Suhandi, M.Si dan sejumlah pejabat utama Setwan melalui virtual di ruang Gabungan Komisi lantai 2 gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diatur dengan peraturan bupati (Perbup).

Perbup Purwakarta itu bernomor 54 tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan Perbup Purwakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

“Perbup tersebut sebagai konsekuensi yuridis dari pemberlakuan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan Permenpan RB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, pada aturan tersebut terdapat poin penting yaitu menghilangkan Koordinator dan Subkoordinator dan diganti dengan membentuk Tim Kerja untuk melaksanakan program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.

“Pada kesempatan ini telah dilantik pula pejabat fungsional hasil penyesuaian jabatan, pejabat fungsional yang diangkat melalui pengangkatan pertama dan pejabat fungsional yang diangkat melalui perpindahan jabatan,” ujarnya.

Sementara, Pejabat Fungsional yang dilantik melalui penyesuaian jabatan adalah mereka yang telah diangkat melalui penyetaraan dalam jabatan fungsional, namun belum memiliki kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan unit kerjanya, sehingga ada beberapa yang mengalami pergeseran tempat kerja.

Hal ini merupakan langkah responsif Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat perihal tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Langkah ini diambil setelah kami mendapatkan rekomendasi atau persetujuan Mendagri dengan nomor 100.2.2.6/9530/OTDA. Adapun untuk satu orang pejabat administrator yang mutasi ke Disdukcapil merupakan tindaklanjut dari terbitnya Kemendagri nomor Nomor 800.1.3.3-654 Dukcapil tahun 2023 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Purwakarta,” beber Ambu Anne.

Bupati menyampaikan bahwa pelantikan pada hari ini adalah momentum besar dalam mengimplementasikan konsep penyederhanaan birokrasi, yang memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, langkah awal sudah dilaksanakan pada tahun sejak 2022 lalu dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.

“Dan hari ini disempurnakan dengan melaksanakan penyesuaian sistem kerja, yang mengatur mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dengan mengedepankan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional,” demikian Ambu Anne. (saehudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *