JPPOS.ID_Jawa Tengah
Klaten — Sertu Maryanto Koramil 23/Ceper Kodim 0723/Klaten, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Ceper, Kades Kujon dan Satgas Covid-19 dukuh Gatak Rt01/Rw12 desa Kujon melakukan pendampingan kegiatan masyarakat adanya hajatan disalah satu warga desa binaanya, itu pada Minggu (08/11/2020).
Menurut Babinsa dalam mencegah penyebaran virus Corona agar di pedomani 3M, diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Apabila kalian tidak memenuhi dari tiga pedoman aman virus Corona silakan warga bisa jadi sasaran Covid-19.
Kades Kujon juga menuturkan bahwa kegiatan pendampingan dan monitor kegiatan masyarakat untuk tetap mematuhi dalam protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan. Penggunaan masker dan juga alat cuci tangan harus disediakan warga yang mengadakan hajatan dan mengatur lokasi duduk agar jaraknya diperhatikan.
Dasar aturan hukum terkait pencegahan Covid-19 diantaranya pengetahuan tentang Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan. Dengan sanksi salah satunya adanya teguran lesan maupun tertulis, bekerja sosial, pencabutan izin usaha sementara dan denda administratif. Ungkap sang Kades. (Jppos Giri).