Setelah Melalui Pembahasan Rapat Gabungan Komisi Raperda LP2B Akan Di Paripurnakan Malam Ini

JPPOS.ID || PURWAKARTA – Rapat Gabungan Komisi dengan Panitia Khusus B (Pansus B) DPRD Purwakarta, Jabar dan para pejabat Perangkat Daerah (PD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk di Paripurnakan setelah mendengar pemaparan dan penjelasan hasil kerja dari Ketua Pansus B dihadapan para anggota Komisi DPRD Purwakarta, Selasa (24/1/2023).

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, Komisi III yang membidangi Pembangunan dan perwakilan anggota Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Sementara pejabat dari Perangkat Daerha Pemkab Purwakarta yang hadir diantaranya Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas PUTR, Bapelitbangda, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda dan dari instansi vertikal Kementrian ATR/BPN.

Suasana rapat Gabungan Komisi dengan Pansus B dan para pejabat Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta untuk membawa Raperda inisiasi DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Selasa 24 Januari 2023.

Rapat dipandu langsung oleh Koordinator Pansus B yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utmi (F. Gerindra), Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag (F. PKB), Ketua Pansus B Fitri Maryani (F. Gerindra) dengan dihadiri sejumlah anggota Pansus B lainnya.

“Ini merupakan mekanisme akhir sebelum masuk pada rapat paripuran tingkat II. Pansus B yang mengerjakan Raperda tentang PLP2B ini. Alhamdulillah, setelah melalui konsultasi dengan Kementrian Pertanian, Kementrian ATR/BPN dan studi banding dengan beberapa Kabupaten Kota di Jawa Barat yang sudah punya Perda serupa seperti, Bogor, Kabupaten Lebak dan Bandung,”kata Koordinator Pansus B, Sri Puji Utami.

Selanjutnya rapat mendengarkan laporan, penjelasan dan pemaparan hasil kerja dari Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, Fitri Maryani (F. Gerindra) dihadapan para anggota komisi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Komisi I, II, III dan perwakilan anggota Komisi IV.

Raperda LP2B yang merupakan Raperda inisiasi DPRD menurut sejumlah anggota Komisi sangat diperlukan pengaturan perlindungan pangan berkelanjutan. “kita masih punya lahan luas, perlu diatur dan diikat dengan Perda,” kata seorang anggota Komisi.

Sejumlah pertanyaan, saran dan kritik pun dilancarkan oleh para anggota Komisi. Setelah mendapat penjelasan dan jawaban dari Ketua Pansus B serta dilengkapi penjelasan dari perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian, akhirnya Koordinator Pansus B berkesimpulan Raperda LP2B bisa dilanjutkan untuk mendapat pengesahan menjadi Paraturan Daerah (Perda) di Paripurna nanti malam. (Saehudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *