JPPOS.ID || Purwakarta – Pengelola Media Sosial Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengikuti Evaluasi dan Rapat Kerja Pengelola Media Sosial di Aula Janaka, lingkungan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (18/01/2023).
Rapat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial di Instansi Pemerintahan.
“Terima kasih kepada Akang dan Teteh yang sudah hadir mengikuti Evaluasi dan Rapat Kerja Pengelola Media Sosial” Ujar Anne Ratna Mustika yang sering dipanggil Ambu pada pembukaan kegiatan ini.
Lanjut Ambu, “Sengaja Saya undang kesini untuk silaturahmi dan ada hal yang harus di share kepada Akang dan Teteh. Peran Pengelola Media Sosial sangat penting bagi Pemerintah Daerah. Seperti beberapa waktu lalu pada acara Nasional, Bapak Abdullah Azwar Anas Menteri PAN-RB mengatakan bahwa pengguna media sosial di Indonesia adalah sekitar 86%.
Waktu yang dihabiskan oleh masyarakat untuk melihat dan menggunakan media sosial sekitar 6 – 8 Jam. Ini menandakan bahwa media dapat menjadi salah satu jalan untuk mempublikasikan kinerja Pemerintah Daerah. Bahkan hari ini Pemerintah Pusat dan Provinsi menjadikan media sebagai salah satu penilaian.”
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat memberikan arahan pada Pengelola Media Sosial Perangkat Daerah
Ambu menyentil media sosial Perangkat Daerah dan Kecamatan yang kurang aktif. Karena dengan kurang aktifnya media sosial tersebut, akan ada anggapan bahwa Perangkat Daerah dan Kecamatan terkesan tidak kerja dan tidak ada kinerja. Landasan kurang aktif ini dapat terbaca dari banyaknya akun pembaca yang mengakses tentang Pemerintah Daerah Purwakarta.
Apa yang diinginkan Ambu pada Pengelola Media sosial adalah agar membantu mempublikasikan kinerja masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan. Hal ini menjadi etalase Kinerja Pemerintah Daerah dan menyebarkan informasi Pemerintah Daerah agar menjangkau masyarakat. Sejalan dengan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial, diharapkan setiap Perangkat Daerah dapat memanfaatkan Media Sosial dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi, antara lain pemanfaatan teknologi informasi (E-Government), strategi komunikasi, manajemen perubahan (Change Management), manajemen pengetahuan (Knowledge Management dan penataan tata laksana (Business Process) .
Pengelola Media Sosial Sekretariat DPRD (Baju merah) menghadiri Evaluasi dan Rapat Kerja Pengelola Media Sosial
Apresiasi diberikan oleh Ambu kepada Perangkat Daerah dan Kecamatan yang sudah aktif dan baik dalam Pengelolaan Media Sosial. “Saya sering mengecek media sosial Perangkat Daerah dan Kecamatan pada saat dijalan dalam mobil. Beberapa media sosial Perangkat Daerah sudah ada yang bagus pengelolaannya.”
Disinggung juga terkait hambatan apa saja yang dialami, Peserta menjawab bahwa hambatan Pengelola Media Sosial diantaranya Alat. Alat yang dimaksud adalah Ponsel yang mumpuni untuk melakukan foto dengan hasil yang terbaik dan lokasi penyimpanan memori yang besar.
Kedepannya Pengelola Media Sosial akan lebih sering berkomunikasi dengan Kepala Dinas terkait permintaan data seperti Kegiatan dan Sasaran yang dicapai untuk dijadikan bahan kinerja yang akan dipublikasikan.
Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Induk dari Pengelola Media Sosial akan mempublikasikan kinerja yang ada di Perangkat Daerah dan Kecamatan sebagai bahan kinerja Pemerintah Daerah dan akan rilis resmi di website Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Dari website inilah Pemerintah Pusat dan Provinsi menilai kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Tak lupa Ambu mengingatkan agar ada pelatihan untuk Pengelola Media Sosial, untuk menambah ilmu dan wawasan cara Pengelolaan Media Sosial yang baik dan benar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan beserta Staff beserta Pengelola Media Sosial seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta (Humas Setwan)-(jpp Saehudin Pwk)