JPPOS.ID,JAKARTA – Pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. Karena DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori dalam acara Seminar Sinergitas nasional bertajuk, “Kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah dalam Sistem Pemerintahan pada Saat Ini,” yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/11/2020). Oleh karena itu, menurut Hudori pemerintah daerah dan DPRD harus dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
” Jadi pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. DPRD dan kepala daerah ya ini mitra sejajar, ” katanya.
Pesan lainnya dari Sekjen Kemendagri, dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah, DPRD dan Pemda sama-sama harus bertanggungjawab. Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab DPRD dan kepala daerah.
“Kemudian terkait RPJMD yang ,…. merupakan target kinerja DPRD dan kepala daerah, RPJMD ini sekarang tidak hanya tugasnya kepala daerah, tetapi juga ini tugas dari DPRD,” kata Hudori.
Hudori juga mengingatkan, agar DPRD dan kepala daerah mendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi. Serta yang tidak kalah penting, DPRD harus menjalin hubungan yang baik dengan media atau interest group. Jadi, dalam membuat keputusan politik, DPRD diharapkan dapat membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan berbagai pihak. Membangun hubungan yang harmonis dan sinergi dengan media dan interest group.
” DPRD juga hendaknya juga dibekali dengan sumber daya yang cukup. Makanya saya mengapresiasi seminar ini,” katanya.
Intinya, lanjut Hudori, DPRD adalah mitra kerja kepala daerah. Parlemen daerah punya kewenangan untuk melakukan check and balances. Posisinya pun setara. Pun kedudukannya sama, sejajar, mandiri dengan kepala daerah. Jadi sebagai mitra sejajar, sesuai dengan Tupoksinya, DPRD dengan kepala daerah diharapkan bisa mengembangkan hubungan yang harmonis, etis, saling dukung, dan tetap dalam kerangka check and balances. Seperti misalnya dalam pembentukan Perda.
” Jadi kemitraan sejajar itu adalah tujuan bersama dalam pembentukan Perda, ini kan biasanya sama-sama, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap kerjasama yang akan dilakukan, kemudian rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.
Peran dan fungsi DPRD itu sendiri kata Hudori, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan fungsi DPRD ada tiga.
“Yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan. Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi fungsi DPRD, sesuai dengan UU Pemda, di Pasal 95, Pasal 148, sekali lagi DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya.(Effendi)