Sekda Paluta Pimpin Tim Monitoring Sidak Ke Beberapa Kantor Perangkat Daerah

JPPOS.ID || Padang Lawas Utara – Tim Monitoring Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sidak dilakukan dalam rangka penerapan pelaksanaan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 060/2817/2023 tanggal 09 Mei 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara serta Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor : 090/3297/2023 tgl 15 Mei 2023 Perihal Melakukan Monitoring Pelaksanaan Peraturan Bupati tentang hari kerja dan jam kerja instansi perangkat daerah atas pelaksanaan jam kerja :

a. Jam Masuk Kerja Hari Senin s/d Kamis Pukul 07:30 – 16:00
Hari Jumat 07:30 – 16:30
b. Masuk kerja diawali dengan Apel Pagi dan diakhiri dengan apel sore
Selasa (16/05/2023).

Tim Monitoring: yang terdiri dari 
Sekretaris Daerah Kabupaten Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP.,MM.,
Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM.,
Asisten II Haholongan Siregar SE., MM., 
 Asisten III Maralobi Siregar, S.Sos., MM.,
Inspektur Erwin Hotmansah Harahap, S.STP., M Kepala BKPSDM Reski Basyah, S.STP., M.Si.
Kepala Satuan Pamong Praja Indra Saputra Nasution, S.STP., MM.

Kabag Orta Sri Asmarini Wali, S.STP.,M.Si
Sekretaris BKPSDM Andi Syahruddin Marpaung, S.Kom., MM.
Sekretaris Satpol PP Julpikar Harahap, S.Pd.I., MM. serta para ASN dan Petugas Satpol PP.

Pelaksanaan monitoring terkait Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 060/2817/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah dilakukan di seluruh Lingkungan Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara di bagi 6 zona diseluruh kantor Instansi, yang mana dari hasil sidak Seluruh Kantor Dinas Instansi sudah melaksanakan peraturan tersebut.

Pada Sidak kali ini tim monitoring menghasilkan, qSeluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara telah menerapkan dan melaksanakan Perintah Bupati atas terbitnya Perbub dan Surat Edaran tersebut.

Sahnan Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *