JPPOS.ID – Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Medan Binjai Deli Serdang (MeBiDang) di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (14/08/2020).
Pemko Medan, penandatangan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 juga dilakukan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Binjai yang dilakukan langsung Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Wali Kota Binjai H M Idaham. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Gubernur Sumut Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi. Acara yang digelar dengan memenuhi standar protokol kesehatan tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Sumut.
Dalam sambutannya, Gubsu mengatakan bahwa penandatanganan ini dilakukan bukan untuk mengambil ahli tetapi untuk menyinkronkan dengan baik mulai dari perencanaannya, organisir, aktualisasi, atau pelaksanaannya semua dikontrol bersama untuk segera terealisasi. “Kenapa 3 daerah ini, sebab jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 yang terbesar di Sumut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” kata Gubsu.
Maka dari itu, tambah Gubsu, Mulai hari ini akan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan dengan membagikan 5 juta masker kepada masyarakat, menyiapkan tempat cuci tangan sebanyak mungkin agar masyarakat rajin mencuci tangan, menjaga jarak. pendisiplinan ini dilakukan dengan membentuk tim yang Satpol PP dan di backup TNI dan Polri bersama mahasiswa secara humanis dengan mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Usai melakukan tanda tangan MoU, Sekda Kota Medan mengatakan penandatanganan MoU diantara 3 kab/kota di Sumut yaitu MeBiDang tentang percepatan penanganan Covid-19 yaitu berpedoman pada INPRES Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut. Sekda juga mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Covid-19 di Kota Medan. (RT)