JPPOS.ID- Aceh Tamiang
Pemerintah Kabupaten Langkat dan rombongan melakukan kunjungan ke Kabupaten Aceh Tamiang dalam Rangka Konsultasi dan Kordinasi tentang PP No. 72 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ), kedatangannya disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH didampingi Direktur RSUD Aceh Tamiang dr. T. Dedy Syah, pertemuan bertempat di Aula RSUD Aceh Tamiang. pada Rabu (07/10/20)
Dalam pertemuan tersebut, Sekda menjelaskan sesuai dengan surat balasan sebelumnya kepada Pemkab Langkat bahwa nomenklatur RSUD Kabupaten Aceh Tamiang belum berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru, namun secara mandiri dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) RSUD Aceh Tamiang mengelola secara penuh berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 1882 Tahun 2018 tentang Penetapan BLUD RSUD Aceh Tamiang.
Sedangkan untuk Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RUD Aceh Tamiang telah mengelola secara penuh berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1882 tahun 2018 tentang Penetapan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Aceh Tamiang.
Dalam giat ini, sebanyak 11 (orang) dari Tim Pemkab Langkat yang terdiri dari Asisten I dan II, BPKAD, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan juga RSUD Tanjung Pura ikut dalam acara ini, sementara dari pihak Kabupaten Aceh Tamiang, Sekda didampingi oleh staf ahli Zulfikar, SP, Asisten Pemerintahan Drs. Amiruddin Y, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Komite Medik serta Manajemen RSUD Aceh. (A. Harahap)
Sumber : Humas