Sebanyak 35 Pelaku Usaha di Sulteng Terima Sertifikat TKDN

 

 

JPPOS.id || Palu – Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos, M.Si, menyerahkan simbolis sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada dua pelaku usaha dari 35 penerima pada acara Forum Koordinasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) se Sulteng di hotel Swissbell pada Kamis (30/11- 2023 )

Kedua pelaku usaha dinilai telah memenuhi persyaratan dengan TKDN mencapai 38% untuk produk abon ikan dan 40% untuk produk kerajinan keranjang tisu dari rotan.

P3DN kata asisten yang membaca sambutan gubernur, merupakan kebijakan industri dalam rangka meningkatkan produksi dalam negeri oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha dengan target sebesar 95% dan impor paling sedikit 5%.

Olehnya forum koordinasi ini dipandang asisten sangat strategis untuk menyelaraskan pemahaman tentang implementasi P3DN dan aksi tindak lanjut mendukungnya di tingkat kabupaten kota se Sulteng.

“Saya berharap apa yang dihasilkan forum ini dapat dijadikan referensi untuk dicermati dan diimplementasi di lingkungan pemerintah masing-masing,” harapnya atas kegiatan ini.

Di bagian lain dari sambutan, asisten menyoroti mengapa baru 10 daerah kabupaten di Sulteng yang telah menetapkan nilai komitmen terhadap P3DN melalui aplikasi P3DN SIPD.

Padahal anggaran belanja barang jasa dari APBD provinsi dan APBD kabupaten kota se Sulteng jika diakumulasikan mencapai nilai yang sangat besar, lebih dari 15 Triliun Rupiah.

“Apa yang menjadi kebijakan nasional dan komitmen pemerintah harus senantiasa kita patuhi demi kemaslahatan bangsa dan negara,” ujar asisten meminta kabupaten kota mengebut belanja P3DN di sisa waktu tahun anggaran.

Pembukaan acara oleh asisten ditandai dengan pemukulan gong.

Turut mendampingi asisten saat memukul gong, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng Drs. Dahri Saleh, M.Si.

Acara ikut dihadiri pejabat utama dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri.

( Faisal/ Ro Adpim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *