JPPOS.ID | PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., mengikuti acara Bincang-bincang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan para Pamong Desa dengan tema “Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (14/7/2021).
Para narasumber dalam kegiatan ini yaitu Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Wakapolda Kalbar Brigjen. Pol. Asep Safrudin, Pangdam XII/TPR, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kepala Kejati Kalbar, DR. Masyhudi, S.H., M.H., Kakanwil DJPb Kalbar, Edih Mulyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar, Dra. Yuslinda, M.M. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh pemerintah Kabupaten/Kota serta para pamong desa di seluruh Kalimantan Barat.
Dalam paparannya, Gubernur menyampaikan pada tahun anggaran 2021, Provinsi Kalimantan Barat mendapat Alokasi Dana Desa sejumlah Rp 2.061.328.499.000,00 yang terbagi di 2.031 Desa di 12 Kabupaten.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, dinyatakan bahwa pendanaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh desa ditetapkan paling sedikit 8% dari pagu dana desa, tidak termasuk pendanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD)”, ulas Gubernur.
Kemudian, sampai saat ini dana desa yang sudah cair sebesar Rp 878.457.568.829,00. Dari jumlah tersebut, khusus dana desa untuk penanggulangan Covid-19 yang sudah cair sebesar Rp 120.951.707.069,00 (5,87 %)”, jelas H. Sutarmidji.
“Permasalahan yang sering dihadapi dalam proses pencairan anggaran adalah keterlambatan desa dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), keterlambatan dalam melakukan perubahan APBDes, serta keterlambatan desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban”, jelas orang nomor satu di Kalbar.
“Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, Saya telah meminta Bupati/Walikota, serta kepala desa, untuk membentuk pos komando penanganan dan penanggulangan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan melalui Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 410/0761/DPMD/2021 tanggal 26 Februari 2021 dan menetapkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 280/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalbar”, ungkap Gubernur.
Meningkatnya kasus aktif Covid-19 yang memberi dampak diberlakukannya PPKM darurat di dua daerah di Provinsi Kalbar, Gubernur berharap seluruh lapisan masyarakat dapat tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan serta tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak.
Adpim ProvKalbar
Editor : Tyo