Sah! Setelah Digodok Serius 8 Fraksi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Disetujui Jadi Perda.

JPPOS.ID || BENGKULU – Setelah sempat tertunda, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu, Senin (1/7).

Adapun kedua Raperda yang disetujui menjadi Perda yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan) serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu 2025-2045.

Di mana sebelumnya, pada agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap kedua Raperda tersebut yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan. Ke-2 Tahun Sidang 2024, seluruh fraksi yang berjumlah delapan fraksi berkesimpulan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan serta Raperda RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama atas dua Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda yang ditandatangi oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Namun di samping itu, di dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, delapan fraksi juga menyampaikan saran, pendapat serta kritikan dan masukan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu.

Seperti yang disampaikan fraksi PDI-P dan fraksi Nasdem melalui juru bicaranya masing-masing menyoroti angkutan batu bara dari Provinsi Jambi yang melewati jalan Provinsi Bengkulu, agar pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah tegas atas permasalahan tersebut.

“Yang meresahkan itu mereka melakukan penumpukan konvoi di ruas jalan kita, sehingga kita minta pemerintah dalam hal ini gubernur dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi hal itu,” sebut Edwar Samsi juru bicara fraksi PDI-P dalam pendapat akhir fraksinya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan untuk mengeluarkan aturan untuk penertiban angkutan batu bara dari Provinsi Jambi tersebut.

Seperti pengaturan tonase angkutan, pengaturan waktu atau jadwal pengangkutannya serta akan diaktifkan timbangan tonase di pintu masuk Bengkulu-Lubuk Linggau.

“Saya minta pak Sekda untuk keluarkan aturannya. Nanti aturan yang kita keluarkan tersebut akan kita kirimkan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti,” kata Gubernur Rohidin.

Di samping itu, Gubernur Rohidin juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada suruh anggota dewan provinsi yang telah membahas materi dan substansi kedua Raperda itu hingga disetujui jadi Perda.

“Kami ucapkan terima kasih luar biasa kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam membahas kedua Raperda hingga menjadi Perda,” sampainya.

Selanjutnya, kata Gubernur Rohidin, sesuai tahapan dan mekanisme, maka terhadap Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

Humas Pemprov Bengkulu/ red/ Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *