Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi gelar Apel Senin Pagi Rutin di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pemkot, dirangkaikan dengan penyerahan penghargaaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi Jawa Barat Kementerian Keuangan RI Kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Penghargaan tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi sebagai Pemerintah Daerah dengan Kinerja Penyaluran DAK Fisik Terbaik Ketiga Tahun 2022 untuk kategori Pagu Kecil yang mencapai 100 miliar rupiah yang diserahkan oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Acara dirangkaikan lanjut dengan penyerahan medali emas pada kejuaraan nasional TVRI Tahun 2023, yang diberikan kepada :
- Jam Jensen Mustamu (Juara Nasional SABUK EMAS STEVEN TVRI NASIONAL Kelas 57 Kg Tingkat Profesional Tahun 2023 di Jakarta).
- Santus Butar-Butar (Peraih Medali Emas pada Kejuaraan Nasional MMA ANTV One Pride Kelas 52 Kg Tingkat Profesional Tahun 2023 di Gor IMTEK Solo, Live ANTV Nasional).
Kedua atlit tersebut adalah atlit dari cabang olahraga Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA MMA) dibawah Asuh Pelatih Ridwan.
Penghargaan langsung diserahkan oleh Plt. Wali Kota Bekasi dengan didampingi oleh PLH. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Para Staf Ahli, Para Asisten dan Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga Kota Bekasi.
“Selamat Kepada Para atlet yang telah berhasil meraih Medali Emas pada cabang olahraga Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA MMA), semoga dengan hasil yang didapatkan sekarang ini menjadi semangat baru untuk dapat meningkatkan prestasi di kancah internasional.” Ucap Plt Wali Kota Bekasi.
Dalam amanatnya, Plt. Wali Kota juga mengingatkan kepada seluruh aparatur bahwa tingkat kedisiplinan harus menjadi terapan dalam diri sendiri, karena dengan disiplin kita akan menjadi pola hidup yang baik. Dirinya ungkapkan bahwa kedisplinan berawal dari pegawai Pemerintah Kota sendiri, dinyatakan dalam apel pagi ini bahwa pegawai Pemerintah Kota Bekasi untuk memasuki gerbang harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku terutama dalam masuk gerbang menggunakan kartu masuk yang disertakan untuk para kepala OPD dan berplat merah.
(Ndoet/Int.CAH)