Jppos.id _ Metro Lampung || Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman membuka sosialisasi peraturan penggunaan frekuensi radio mengenai penerapan PM Kominfo nomor 7 tahun 2021, yang diselenggarakan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas ll Lampung dengan hastag bijak pakai frekuensi radio, yang berlangsung di Ballroom Aidia Grande Hotel Metro, Kamis (09/12/2021).
Ketua Panitia Pelaksana Khairun Azwa dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi peraturan penggunaan frekuensi radio adalah kegiatan rutinitas untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang masih baru yang harus disampaikan kepada masyarakat terkait dengan penggunaan frekuensi radio, dimana hal tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah diberlakukan di Indonesia.
“Kegiatan ini sengaja dihadirkan kepada para perwakilan radio, dan stake holder pemerintah setempat khususnya Dinas Kominfo dengan harapan dapat menyebarluaskan informasi ke masyarakat serta agar dapat menyampaikan ke pendengar radio di daerah masing-masing. Dalam hal ini saya juga minta mohon kerjasamanya dengan tetap memperhatikan prokes dengan harapan kegiatan ini tidak menjadi kluster baru dalam penyebaran covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Balmon spektrum Frekuensi Radio kelas ll Lampung Enik Sarjumanah menjelaskan bahwa balmon merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang berada di Provinsi Lampung di bawah naungan Upt.Kementrian Kominfo yang kini hadir dan berada di seluruh Provinsi di Indonesia, yang bertugas mengawasi penggunaan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Adapun kegiatan sosialisasi dihajatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman, terlebih saat ini pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online (elicencing), sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit.
“Kami berharap kepada Kadis Kominfo Metro dapat membantu penyebarluasannya kepada instansi terkait maupun masyarakat, kaitannya dengan penggunaan frekuensi dan informasi yang perlu di sampaikan kepada masyarakat melalui strategi komunikasi yang berencana sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki perizinan penggunaan alat telekomunikasi agar dapat mengurus perizinannya, sehingga kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat memberikan pemahaman yang komprehensif, kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut Qomaru saat membuka sosialisasi secara resmi, atas nama Pemerintah Kota Metro menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi sebagai wujud reformasi, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam Penerapan PM Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengunaan Spektrum Radio.
Dirinya menambahkan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa dan negara, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar kegiatan pelayanan pemerintahan, memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kerjasama antar bangsa yang harmonis dan berkesinambungan.
“Saya juga menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada para peserta sosialisasi di Kota Metro Bumi Sai Wawai dan terima kasih kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, yang telah memilih Kota Metro sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini, saya mengajak semua peserta sosialisasi pada hari ini, untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan slogan, komunikasi lancar informasi benar. Saya harap setelah mengikuti sosialisasi ini, hendaknya dapat menyampaikan dan mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat, sehingga tercipta pemahaman secara luas mengenai penggunaan spektrum radio,” tandasnya.
Tampak Hadir Setditjen Sumber Daya dan Prangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Ketua dan panitia pelaksana sosialisasi, serta peserta sosialisasi.*
Pewarta: Indra