JPPOS.ID || Padang lawas Utara – Rapat dengar pendapat (RDP) merupakan agenda rutin yang digelar DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, untuk memediasi permasalahan sosial di masyarakat. Baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun dengan pihak swasta atau perusahaan.
Melalui RPD, berbagai permasalahan dikuliti hingga mencari solusi terbaik. Namun kalau ini, gelaran RDP yang digelar antara Masyarakat dengan Perusahaan Perkebunan sawit yaitu PT Hexa Setia Sawita terkait terjadinya Dugaan Pencablokan lahan milik Masyarakat Atas Nama H. Rausin Siregar warga Desa Rondaman Lombang Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara yang terletak di Dusun Nanggulon Desa Portibi Jae Kecamatan Portibi. 31/11/2023
Menurut keterangan Yang di himpun Jurnalis Jurnalpolisipos. Sengketa ini sudah lama dan pada tahun 2022 Kejaksaan agung RI telah memutuskan dan memerintahkan Lahan Tersebut di ganti rugikan PT Hexa Setia Sawita namun sampai saat ini Jumat 31 November 2023 Pihak PT HSS Enggan dan tidak pernah Serah terima Ganti Lahan Tanah perkebunan sawit yang telah di cablok PT HSS pada puluhan tahun yang lalu.
RDP yang di gelar DPRD Kabupaten Paluta yang di hadiri oleh, Ketua DPRD H. Muklis Harahap S.Hi Ketua Komisi A DPRD Siramuddin Harahap, beserta anggota Komisi A, Asisten I Pemkab Paluta Saripuddin Harahap S.STP M.Si, Kabag Hukum Pemkab Paluta,Rizki Harahap, Camat Kecamatan Portibi Gusti Harahapq dan Beberapa Utusan Pemkab lainnya,
H.Rausin Siregar dan beberapa keluarga serta Kuasa hukumnya, justru tidak dihadiri Orang yang Berkompoten dalam Penyelesaian Sengketa tersebut, Sebab pihak Perusahaan malah Mengutus Orang yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak tau apa-apa.
Hal ini di ketahui dari penjelasan Utusan Perusahaan, Junarto.
Jajaran legislatif DPRD Paluta beserta Utusan Pemda Paluta yang menghadiri RDP pun geram. Pihaknya sampai mengecam sikap pimpinan perusahaan tersebut lantaran di duga mengabaikan serta meremehkan undangan RDP yang telah dilayangkan. Ada dugaan pihak PT HSS menganggap pertemuan RDP ini digelar dianggap tidak penting.
Ketua DPRD Paluta bersama Ketua Komisi A DPRD Paluta serta beberapa anggota Komisi A dan Asisten I Pemda Paluta mengaku kecewa atas sikap pimpinan perusahaan PT HSS tersebut lantaran tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan tidak masuk akal, yang seharusnya pihak perusahaan PT HSS menghormati undangan yang dilayangkan DPRD Paluta.
Silakan saja tidak hadir. Tapi, kami sebagai wakil rakyat akan melakukan sesuatu yang tegas untuk para pimpinan perusahaan,” pungkas Sekretaris Komisi A DPRD Paluta Purnawirawan.Polisi AKBP H. Sarluman Siregar.
PT Hexa Setia Sawita di duga telah Remehkan RDP DPRD Kabupaten Paluta.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan di Ruangan Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paluta terpaksa dijadwalkan ulang.
Pasalnya, pihak PT HSS yang bersengketa tanah mengutus perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan serta tidak mengetahui akar permasalahan yang akan di RDP.
Menyikapi hal tersebut, H. Rausin Siregar melalui Kuasa Hukumnya Joni Sandri Ritonga SH, MH merasa kecewa dan diremehkan oleh PT Hexa Setia Sawita.
“PT Hexa ini seperti meremehkan kami dan Lembaga DPRD Paluta, Dengan mengutus wakilnya yang tidak membidangi dan tidak berkompeten, serta dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan kami nilai tidak mengindahkan undangan RDP DPRD Paluta,”Ujar Joni.
Lanjut Joni, “klien kita (H.Rausin Siregar) kita hadirkan di ruangan ini meski beliau dalam keadaan sakit”.
Sementara itu, Junarto selaku utusan PT Hexa Setia Sawita yang bertugas sebagai Pelaksana HRD di Perusahaan tersebut. Mengakui dirinya tidak mengetahui akar permasalahan dan tidak bisa mengambil keputusan saat RDP digelar.
Ketua Komisa A, yang juga ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, H.Mukhlis Harahap, dengan tegas mengatakan kepada Junarto (wakil PT HSS ) agar menyampaikan kepada pimpinannya supaya mengutus wakil yang berkuasa dalam me
mengambil dan menerima keputusan dalam RDP yang akan digelar selanjutnya.
“Sampaikan kepada pimpinan anda, agar mengutus perwakilan yang berkompeten,”Tegas Ketua Komisi A.
Intinya, Lanjut Ketua Komisi A, ketika saya lanjutkan rapat ini, juga tidak ada solusi dan kesepakatan dari PT HSS terkait penyelesaian sengketa lahan ini. Jadinya menjadi sia-sia saja, makanya kami jadwalkan ulang dengan harapan pucuk pimpinan bisa hadir.
Pihak DPRD Kabupaten Paluta melalui Komisi A, akan melakukan agenda RDP terkait sengketa lahan tersebut pada Jumat yang akan datang.
( Sahnan Harahap)