JPPOS.ID || Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirlantas dan pejabat utama Polda Jatim, melakukan pengecekan di titik-titik penyekatan, khususnya penyekatan bundaran Waru dan melakukan evaluasi guna menyelamatkan masyarakat sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 16 tahun 2021.
“Kami bersama jajaran melakukan pengecekan titik-titik penyekatan yang telah dilaksanakan seluruh Jawa Timur,” ucap Kapolda Jatim saat Berada di Penyekatan Waru, Surabaya. Saat ini kami bersama jajaran Ditlantas Polrestabes Surabaya, yang di back up oleh jajaran Kodam, Korem maupun Satpol PP, melakukan penyekatan dititik Waru, melihat dan mengevaluasi, apakah pelaksanaan penyekatan dapat berjalan efektif. Tujuan dari Inmendagri 16 ini pun sudah jelas untuk menyelamatkan nyawa kita semua,” paparnya.
Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan, ada komponen-komponen yang terlibat, yaitu komponen pertama dari pemerintah diantaranya ada TNI, Polri dan Pemerintah Daerah, selanjutnya yang kedua ada komponen dari pengusaha, yaitu pengusaha yang termasuk esensial, non esensial, kritikal dan non kritikal, lalu yang ketiga ada masyarakat, serta yang keempat dari bidang kesehatan.
“Empat komponen utama ini didukung oleh semua komponen dan harus bekerja bersama-sama. Pemerintah mengeluarkan aturan, kami melaksanakan, masyarakat pendukung, kemudian pengusaha di sektor non esensial dan non kritikal juga memberitahu pada karyawannya, supaya tidak masuk kerja dulu, dapat diatur bekerja dari rumah. Sabar diam dulu di rumah,” tandasnya.
Bagi yang tidak termasuk sektor esensi dan kritikal, tujuannya adalah mengurangi penyebaran. Sudah banyak yang sakit bahkan banyak yang meninggal. “Kami berharap dengan mematuhi aturan ini perlahan-lahan nanti akan bisa menurun angka positifnya. Jadi itu harapan kami, ayo kerja sama supaya kita bisa melandaikan angka pertambahan Covid-19”, harap Kapolda.
Kapolda menegaskan walaupun banyak penyekatan namun bagi yang tetap bekerja di bidang esensial dan kritikal masih dapat melewati jalur penyekatan hanya saja mereka wajib dilengkapi dengan surat ijin atau surat keterangan dari kantor tempat mereka bekerja. Jadi untuk diluar bidang itu sementara ini harus ditutup atau bekerja dari rumah.
“Pengusaha yang masuk kriteria esesial dan kritikal harus memanggil karyawannya memberitahukan untuk melengkapi dokumennya seperti surat keterangan bekerja dari perusahaan, surat hasil negatif swab antigen, baru bisa masuk. Kalau tidak ada membawa persyaratan itu tidak bisa, Saya tegaskan lagi, tidak bisa. Kita harus tegakkan aturan supaya menyelamatkan masyarakat,” tegasnya.
Kapolda juga menyampaikan, bahwa ini menjadi tugas bersama. Petugas akan mempermudah dengan datang ke Babinkamtibmas, Babinsa, atau Polsek, lapor kepada pimpinan perusahaan untuk minta surat keterangan, kemudian dengan melakukan swab antigen.
Kapolda Jatim juga berpesan kepada perusahaan katagori esensial dan kritikal untuk mengatur jam waktu masuk karyawan untuk tidak bersamaan, agar bisa diatur bergantian masuk arah kota Surabaya.
“Bagi pengusaha ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal Jam Masuk kerjanya juga agar kalau bisa diatur antar perusahaan satu dengan yang lain, contoh jam tujuh, jam delapan, jam sembilan atau jam sepuluh. Nanti kami akan berkordinasi dengan bapak Sekda provinsi terkait surat keterangan serta pengarahan kepada seluruh pengusaha,” paparnya.
Kapolda mengharapkan agar seluruh masyarakat jawa timur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, selama beberapa hari ke depan untuk tetap tinggal di rumah tidak bepergian sehingga angka aktif Covid-19 dapat menurun dan ekonomi Jawa Timur kembali bangkit.
“Sekali lagi Kami menghimbau dan meminta kesadaran kepada masyarakat, agar satu atau dua minggu ke depan tetap tinggal di rumah, tidak kemana-mana, jangan malah mencari celah jalan, terkesan kucing-kucingan dengan petugas. Semua Demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya Kapolda Jawa Timur (fir/dar)