JPPOS.ID – Medan – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melengkapi, memenuhi serta memberikan data valid dan yang sebenarnya terkait pengelolaan anggaran baik yang digunakan untuk belanja daerah maupun dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan Pjs Wali Kota ketika menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di Balai Kota Medan, Kamis (22/10/2020). Kehadiran Tim BPK yang dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan tersebut turut disambut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.
Adapun tujuan kedatangan Tim BPK Perwakilan Sumut ke Pemko Medan dalam rangka Entry Meeting terkait dua hal yakni melakukan Audit Terinci Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Pada Pemko Medan serta Audit Pendahuluan Terkait Kepatuhan Atas Belanja Daerah Pada Pemko Medan Tahun Anggaran 2020 Di Medan dan Isntansi Terkait Lainnya.
Mengawali sambutannya, Pjs Wali Kota mengucapkan selamat datang kepada Tim BPK yang akan melakukan tugas audit di Pemko Medan selama 30 hari ke depan. Diakui Pjs Wali Kota, hal tersebut sebagai wujud sinergitas dan perhatian agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran di lingkungan Pemko Medan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan bahwa Tim BPK RI Perwakilan Sumut akan melakukan audit pada Pemko Medan selama 30 hari. Sebab, hal serupa juga dilakukan oleh seluruh BPK se-Indonesia sebagai program audit universe dengan tujuan melakukan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Kemudian, Eydu menuturkan ada dua tim yang akan melakukan audit dengan tugas masing-masing yakni pemeriksaan terkait penanganan Covid-19 serta pemeriksaan terkait kepatuhan atas belanja daerah Pemko Medan T.A 2020. “Jadi, setiap tim sudah memiliki tugasnya masing-masing,” ungkapnya.
Terkait pemeriksaan belanja daerah, sambung Eydu, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman atas hal pokok dan penentuan strategi dan rencana pemeriksaan atas belanja daerah. Lalu, menguji secara terbatas apakah pelaksanaan belanja daerah telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menyusun program pemeriksaan terinci. (RT)