JPPOS.ID I BENGKAYANG, KALBAR – Kembali mangkir perusahaan Alfa Ledo Group dari panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang untuk mediasi terakit aksi mogok damai pada Hari selasa tgl 23 Mei 2023 di kantor besar Alfa Ledo Group, Dusun Peleng, Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Ketua Pelikha kepada awak media. Selasa (16/5/2023).
Padahal, pihak serikat buruh Pelikha yang mewakili pekerja sudah datang ke kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkayang tepat pada waktunya. Untuk membahas terkait pelaksanaan aksi mogok damai di kantor Alfa Ledo Group. Dari pihak Pelikha yang hadir diantaranya Ketua Pelikha Darius, Sekretaris Pelikha Injil, Bendahara Kusnadi dan Wakil Ketua Pelikha Mohlis , Namun, dari pihak Perusahaan Alfa Ledo Group mangkir dan tidak menunjukkan batang hidungnya dalam waktu yang dijadwalkan.
Ketua DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang Darius saat diwawancarai oleh awak media mengatakan perusahaan itu tidak menghormati atas penggilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang dan ketidakpatuhan perusahaan Alfa Ledo Group sering dilakukan mangkir atas penggilan.
Darius juga mengatakan sebenarnya kami sangat kesal karena pihak perusahaan Alfa Ledo Group tidak hadir sementara kami dari pengurus Pelikha Kabupaten Bengkayang sangat menghargai panggilan pemerintah Kabupaten Bengkayang dimana kedatangan kami pada hari ini untuk merembukan bagimana mencari solusi dari permasalahan ini,” pungkasnya Darius.
Ketua DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang juga mengungkapkan dimana aksi mogok damai nanti diperkirakan yang hadir sekitar empat ribu lebih dari dua Kabupaten yaitu Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Darius Ketua DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang.
Kusnadi Pengurus SP-SB Pelikha Kabupaten Bengkayang yang juga ketua koordinator aksi damai,menyampaikan Dasar hukum hak mogok yang diatur undang undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 ayat 23 memberikan definisi mogok kerja sebagai berikut:
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Sebagaimana yang kita ketahui, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan yang dimaksud dengan gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu, maka, dari itu pekerja bururuh dan serikat pekerja serikat buruh akan tetap melakukan aksi mogok Damai Menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi undang undang Nomor 9 Tahun 1998 aksi mogok damai tersebu yang akan di lakukan pada Selasa tgl 23 Mei 2023 kepada awak mengungkapkan dengan ketidak hadiran pimpinan perusahaan sesuatu hal yang tidak kooperatif dan sangat di sayangkan setiap adanya pemanggilan dari pihak Disnakertrans tidak pernah hadir terhitung hanya satu kali pertemuan,” ucap Kusnadi.
Lanjutnya Kusnadi juga berharap kepada pihak pemerintah Kabupaten Bengkayangbterutama yang membidangi ketenagakerjaan harus bisa menindak kepada pihak perusahaan yang selama ini tidak kooperatif.
Kusnadi juga mengatakan sangat mendukung kepada pengusaha atau investor yang ada di Kabupaten Bengkayang tetapi sebaliknya penuhi hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan tentunya yang sudah diatur oleh pemerintah,” kata Kusnadi.
Pada intinya aksi damai mogok tetap berjalan sesuai dengan yang direncanakan antara gabungan serikat buruh kabupaten bengkayang dan Kabupaten Sambas,sementara yang akan ikut aksi mogok damai di perkirakan 4500 orang yang akan hadir.
Saya berpesan kepada peserta yan ikut aksi damai supaya bisa menjaga diri, menjaga keamanan jangan sampai anarkis, karna aksi mogok damai ini untuk memperjuangkan hak hidup orang banyak yang selama ini tertindas oleh pihak perusahaan Alfa Ledo Group,” tutup Kusnadi Ketua Koordinator Aksi. (Tim)