Pengacara Eko Lapandewa Tanggapi Perspektif Hukum Soal UU Lingkungan Hidup

JPPOS.ID || Pulau Buru Maluku. Pengacara muda Eko Lapandewa S.Hi, M.H. menanggapi soal perspektif hukum pasal 107 dan pasal 99 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rabu (19/7/2023).

Pasal tersebut menurut Eko merupakan barometer dalam Proses hukum kasus container B3 yang jatuh di perairan Pelabuhan Namlea pada 28 Maret 2023 yang lalu yang membuat biota laut mati di Teluk Namlea Kabupaten Buru karena tercemar lingkungan.

Mencermati Pasal 107 dan pasal 99 UU Lingkungan Hidup yang digunakan terhadap kelima pelaku kasus container B3 yang di tersangkan oleh Polres Buru, pada Kamis (13/7/2023) kemarin.

Jeratan pasal 107 dan pasal 99 dari UU (LH) Lingkungan Hidup Tahun 2009 terhadap 5 tersangka kasus container B3 yang di ancaman dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 milyar.

“Dari Perspektif atau sudut padang hukum dalam pasal 107 dan pasal 99 UU Lingkungan Hidup dapat di terapkan bagi pelaku perendaman di pertambangan emas illegal (PETI) gununug botak apabila mengunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk pengolahan material emas yang merusak lingkungan hidup “, jelas Lapandewa.

Praktisi hukum muda itu, menyampaikan dalam kasus container B3 yang ditangani Polres Buru, menjadi langkah awal bagi institusi Kepolisian Poles Buru untuk menegakkan hukum bagi pelaku yang mengunakan bahan B3 yang dapat merusak lingkungan hidup di wilayah hukum Polres Pulau Buru.

Kasus ini, menjadi contoh sekaligus memberikan pelajaran bagi masyarakat dan kita semua agar jangan mengunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk merusak lingkungan.

Lapandewa mengajak masyarakat Buru untuk menjaga lingkungan hidup di pulau Buru dengan se-baik-baiknya dari oknum-oknum yang mengunakan obat B3 yang mempunyai kepentingan besar di tambang emas gunung botak.

Olehnya itu, untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar dan rusak dari bahan B3. Kalau bukan kita anak daerah siapa lagi yang menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Buru, kalau bukan sekarang kapan lagi.

Jangan kita hanya mengharapakan institusi Kepolisian Polres Buru tetapi sudah sepatutnya kita semua sama-sama menjaga lingkungan kita demi massa depan anak cucu kita di Pulau Buru”, ajak Lapandewa.

Sebagai Putra Daerah dan Pengacara Eko Lapandewa, mengapresiasi kepada penyidik Polres Buru yang dengan sungguh memperoses jatuhnya container B3 walaupun perosesnya berlahan tetapi pasti terungkap meskipun dihujat oleh masyarakat atas keterlambatan kasus tersebut”, apresiasi Lapandewa. (Malik jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *