JPPOS.ID_Jawa Tengah
Kegiatan digelar di Monumen Juang 45 Klaten, dan dihadiri oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, Pj Bupati Klaten Dr. AP. Ir. Sujarwanto Dwi Atmoko Msi, Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP, Kajati Klaten Edi Utama SH MH, Kepala PN Hj Hera Kartiningsih SH MH, Ketua MUI Klaten, Ketua FKUB KH Syamsuddin Asrofi, BEM universitas se-Kab. Klaten, organisasi serikat buruh, ormas kepemudaan, ormas agama.
Dalam sambutannya Kapolres Klaten menyampaikan bahwa, “masyarakat memang memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai UU no 9 tahun 1998. Namun dirinya mengingatkan, bahwa dalam kegiatannya harus tetap menghormati hak orang lain. Tidak dibenarkan apabila dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa dilakukan dengan melanggar hak asasi manusia, apalagi merusak fasilitas umum milik negara”.
Lebih lanjut, Kapolres meminta kepada segenap elemen masyarakat Kab Klaten, untuk menyatukan visi misi, dan tujuan untuk menolak unjuk rasa anarkis. Semua bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, dan memelihara nilai-nilai peradaban manusia, khususnya budaya luhur bangsa Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi rasa persaudaraan.
Usai sambutan Kapolres, kemudian dilanjutkan dengan deklarasi yang dipimpin oleh ketua DPRD Kab. Klaten, dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.
Adapun komitmen yang diucapkan dalam deklarasi bersama antara lain :
- Menolak unjuk rasa anarkis dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
- Menciptakan situasi yang kondusif di kabupaten Klaten.
- Melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi covid 19.
- tidak terpengaruh dengan berita-berita hoax yang memprovokasi.
- mendukung polri dan TNI menindak pelaku kerusuhan atau anarkis dalam unjuk rasa.
Sementara itu Pj Bupati Klaten kepada awak media menyampaikan bahwa, “kehadiran para tokoh pemimpin di Kab. Klaten baik pemimpin formal maupun informal di monumen juang 45 ini dalam rangka deklarasi menolak unjuk rasa yang anarkis. Dirinya juga menyampaikan bahwa suara masyarakat sudah pasti menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan. Dalam deklarasi ini dipimpin oleh ketua DPRD Klaten. Artinya apa, bahwa sebagai inspirator masyarakat, instrumen politik yang menyuarakan dan menampung suara masyarakat, (beliau) mengajak bersama untuk mendeklarasikan itu. Maka sudah seyogianya mari kita gunakan saluran aspirasi dengan baik tanpa harus anarkis”. (Jppos Giri).