JPPOS.ID || Pelalawan. Pada hari Rabu (09/06/21) sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di gedung PTSP Kejaksaaan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan peluncuran layanan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP) berbasis online.
Layanan ini berguna untuk mempermudahkan berurusan dalam berbagai hal di Kejari Pelalawan cukup dengan mengunjungi website resmi Kejari Pelalawan.
Peluncuran dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH , turut hadir Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, Ketua PN Pelalawan, DR.Bambang Setyawan, SH. MH, Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, SH.MH, Ragil Notaris serta perwakilan masyarakat.
Meskipun baru tahap awal, E-PTSP sudah bisa diakses, memiliki 15 layanan. Diantaranya, website kejaksaan, survey kepuasan, pelayanan hukum, survey persepsi korupsi, info barang bukti, whistle blowing sistem, pengawasan aliran kepercayaan, informasi pidana umum, informasi tilang, lapor korupsi, pengawasan barang cetakan, pengajuan pertimbangan hukum, ijin besuk online dan jadwal persidangan.
Seluruh layanan, bisa diakses oleh masyarakat dengan, mengisi materi aduan, menyertai data lengkap, alamat email, nomor telepon yang sudah tersedia pada masing-masing layanan. Keseluruhan layanan tersebut terintegrasi pada masing-masing Kasi di Kejari Pelalawan.
Sebelum peluncuran layanan online E-PTSP hari ini, kemaren juga sudah dilakukan sosialisasi baik pada internal maupun eksternal. Untuk sosialisasi eksternal sudah dilakukan pada masyarakat. Seterusnya, secara berjenjang akan disosialisasikan pada pihak terkait.
“Pada Intinya, E-PTSP ini adalah untuk memudahkan layanan publik di Kejari Pelalawan. Ini baru tahap awal, kedepan kita upaya, memiliki aplikasi yang di bisa di download di Playstore.
(Loches Ather Simanjuntak)