JPPOS.ID | PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L Leysandri, S.H. menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Batas Wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Landak dalam rangka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (25/6/2021).
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen sekitar Kampung Ajo batas antara Desa Empirang Ujung Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Angan Tembawang Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, Kemudian perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada Sub Segmen TK 15 A sampai dengan PBU 072 antara Desa Semoncol Kecamatan Balai Kabupaten sanggau dengan Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Kegiatan penandatanganan berita acara batas wilayah ini antara Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP dan Bupati Landak, dr. Karolin Margaret Natasa. Kemudian batas daerah secara pasti di lapangan tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat.
Adapun kesepakatan yang terlampir dalam Berita Acara tersebut yaitu:
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan Titik Koordinat pada sub segmen sekitar Kampung Ajo batas antara Desa Empirang Ujung Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Angan Tembawang Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan Titik Koordinat pada sub segmen TK 15 A s.d PBU 072 antara Desa Semoncol Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis batas Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat untuk melanjutkan ke tahap penetapan draft dan peta lampiran Permendagri batas daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa Penegasan Batas Daerah tidak Menghapus Hak Atas Tanah, Kepemilikan, Aset, Hak Ulayat, dan Hak Adat pada Masyarakat.
Adpim ProvKalbar
Editor : Budiyanto/Tyo