Jppos.id || BENGKULU – Upaya meningkatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam hal penyusunan pelaporan kinerja perangkat daerah, Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Workshop yang diikuti perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah di ruang Pola Pemda Provinsi Bengkulu, Selasa (28/11).
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengungkapkan, acara ini guna menguatkan aspek pelaporan kinerja dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih teknis agar pelaporan kinerja dapat disusun dengan baik sesuai pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan kinerja merupakan pertanggungjawaban perangkat daerah, yang menggambarkan capaian kinerja setiap tahunnya. Jadi, pelaporan kinerja merupakan bagian dari sistem yang tidak bisa dilupakan sehingga diperlukan data, informasi dan analisa yang tepat,” ujarnya saat membuka acara Workshop penyusunan laporan kinerja perangkat daerah pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Lebih lanjut, untuk menguji data informasi sesuai mekanisme penyusunan laporan kinerja perangkat daerah maka dilakukan review oleh aspek regulasi dalam hal ini Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Optimalisasi manajemen kinerja, lanjutnya lagi, akan terus dilakukan baik dari sisi prasarana, peningkatan SDM, maupun sistem penunjang lainnya. Jika sistem ini berjalan dengan baik, akan terus meningkatkan nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) Provinsi Bengkulu.
“Ikuti Workshop ini dengan baik, sehingga kualitas pelaporan kinerja perangkat daerah meningkat. Sajikan data secara lengkap dari masing-masing OPD, sehingga nantinya mempengaruhi peningkatan nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelas Nandar.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Provinsi Bengkulu Edi Susanto menyampaikan Workshop ini bertujuan guna meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pelaporan kinerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
“Kita ingin pencapaian kinerja setiap perangkat daerah dapat tergambar dengan baik dan memberikan pemahaman terhadap pelaporan kinerja perangkat daerah, karena mulai tahun 2023 dilaksanakan secara online,” terang Edy.