JPPOS.ID_Metro Lampung —- Pemerintah Kota Metro gelar rapat pembahasan standar kerjasama dan verifikasi Media Online/Siber dengan Pemerintah Kota Metro menggunakan Sistem Berbasis Elektronik (Samber), berlangsung di OR Setda setempat, Selasa (22/12). Rapat tersebut dihadiri dari Asisten Sekda Kota Metro, Sekretariat DPRD Kota Metro, BPKAD Kota Metro, Bappeda Kota Metro, DPMPTSP Kota Metro, Diskominfo Kota Metro, Bagian Hukum Setda Kota Metro, dan perwakilan organisasi wartawan yang ada di Kota Metro.
Rapat yang pimpin oleh Asisten II Yeri Ehwan, disamping sebagai wahana sosialisasi juga merupakan diskusi bersama antara Pemerintah dengan perwakilan organisasi wartawan guna membahas rencana penerapan aplikasi penunjang kemitraan media yang akan diterapkan di Tahun Anggaran 2021. Dalam diskusi tersebut juga dibahas aturan pendukungnya, yaitu draft Surat Keputusan Walikota Metro tentang pedoman kerja sama dan verifikasi media online/siber dengan Pemerintah Kota Metro menggunakan sistem berbasis elektronik.
Yeri mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Metro ingin meningkatkan kemitraan dengan rekan-rekan media terkait publikasi pemerintah daerah, dan sebaliknya pemerintah akan memberikan yang terbaik untuk media. Namun dengan adanya keterbatasan anggaran dan sejalan dengan pemberlakuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkot meluncurkan aplikasi Samber sebagai salah satu instrumen pendaftaran media online dan verifikasinya.
“Adanya media yang jumlahnya cukup banyak, kita perlu menyepakati bagaimana caranya kerjasama kemitraan ini tetap berjalan, akan tetapi didampingi dengan aturan yang nantinya ada persyaratan-persyaratan didalamnya. Dengan perbaikan kondisi tersebut kita akan usahakan memberikan keadilan dengan profesional”, ujarnya.
“Yang kita rancang ini merupakan payung hukum, dan sistem ini nantinya diharapkan akan menjadi rujukan, terkait jumlah media dan jumlah anggaran yang ada di Kominfo Metro maupun di DPRD Kota Metro”, terang Yeri.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Metro, Subehi, menyampaikan bahwa tahun 2021 akan ada perbedaan yakni kerjasama dan verifikasi melalui sistem aplikasi bernama samber yang dapat diakses di website samber.metrokota.go.id. Hal ini disamping sebagai upaya penyempurnaan administrasi, juga merujuk kepada Perpres No 95 Tahun 2018, serta Perda Kota Metro No 8 Tahun 2019, dimana kedua peraturan tersebut memuat tentang SPBE.
Disambung Kabid Komunikasi, Informasi dan Statistik Diskominfo Metro, Yudha Yunianto, menyampaikan sistem ini untuk sementara masih diterapkan untuk media online, dan tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya akan diterapkan seluruh media, baik cetak maupun elektronik. Ia juga menambahkan bahwa dengan sistem ini, media online/siber yang melakukan kerjasama harus memenuhi berbagai persyaratan, yakni persyaratan umum, persyaratan wajib, dan persyaratan penunjang.
“Dengan adanya persyaratan dalam sistem itu, nantinya menjadi dasar peynentuan kelengkapan administrasi dan verifikasinya, serta menjadi penilaian penentuan grade, apakah itu masuk kedalam grade A, grade B, atau grade C”, tambahnya.
Abdul Wahab selaku Ketua PWI Kota Metro mengapresiasi Pemkot Metro untuk mendorong upaya penerapan Good Governance. “Bagi saya pribadi sistem ini sudah tidak asing lagi, karena di beberapa daerah lainnya juga sudah menerapkan aplikasi semacam ini. Pemkot Metro sudah menunjukan langkah maju, dan sistem ini menurut saya masih langkah awal yang tentunya masih ada progress dan tidak mungkin langsung diterapkan begitu saja. Namun kami berharap agar sistem ini dapat diterapkan secara konsekuen dan transparan”, ucapnya.
Di akhir pertemuan, para peserta rapat menyepakati bahwa aplikasi ini akan diterapkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi media online di tahun 2021, dengan berbagai masukan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat. Rls (M.Hidayat)