JPPOS.ID II Padang Sidempuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2020.
Opini ini merupakan WTP pertama kalinya diberikan BPK sepanjang 20 tahun usia Pemko Padang Sidempuan. Menandakan bahwa tata kelola keuangan pemerintah kota ini semakin membaik setelah dipimpin Wali Kota Irsan Efendi Nasution dan Wakil Wali Kota Arwin Siregar.
Irsan menambahkan, capaian atas tata kelola keuangan pemerintah di Tahun Anggaran 2020 ini wajar untuk disyukuri. Karena terjadi peningkatan dari tahun 2019, dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.
Namun, Irsan juga mengingatkan bahwa dia dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang Sidempuan tidak boleh terlena. Karena ada tanggung jawab besar yang harus diemban untuk tahun-tahun berikutnya.
“Kita harus berupaya dan berikhtiar keras agar tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan semakin baik lagi. Sehingga untuk LHP atas LKPD 2021 nanti tetap mendapat opini WTP,” jelasnya.
Ditanya tentang langkah utama yang akan dilakukan untuk mempertahankan Opini WTP ini, Wali Kota Padang Sidempuan menyebutkan akan melakukan pengendalian lebih ketat lewat Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Akan ada pengendalian yang terukur. Setiap tiga bulan atau per triwulan, APIP melakukan pengecekan dan memotret kondisi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Semua rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan segera. Sehingga di setiap akhir tahunnya nanti semua sudah bersih,” jelas Wali Kota Padang Sidempuan. (Taufik Harahap)
○○