JPPOS.ID – Medan – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat serta membenahi sistem perparkiran di Kota Medan.
“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan terstandarisasi,” ujar Rico Waas saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Menurut Rico Waas, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih profesional dan transparan. Ia menegaskan, selain penurunan tarif, Pemko Medan juga mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS guna meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Pemerintah juga akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar.
Selain itu, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi dengan masyarakat.
Rico Waas menambahkan, jukir juga diwajibkan bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir.
Ia berharap kebijakan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari sisi peningkatan kualitas pelayanan maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi warga. (JPP/RT)







