JPPOS.ID – Medan – Pemko Medan telah menyerahkan 13 rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas sekaligus komitmen bersama dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan aset-aset milik Pemko Medan agar tidak beralih ke pihak lain.
Hal ini terungkap ketika Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengikuti Rapat Virtual bersama KPK RI terkait Hasil Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Aset dan Piutang Pajak di Command Center Balai Kota Medan, Senin (21/9/2020).
Rapat juga diikuti Kajari Kota Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Tim Kasi Datun Kejari Medan, Kajari Belawan Ikeu Bachtiar SH MH diwakili Tim Kasi Datun, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Suherman dan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua.
Didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Akhyar mengungkapkan bahwa 13 SKK yang diserahkan ke Kejari Medan sebagai wujud komitmen Pemko Medan untuk menyelamatkan aset daerah. Namun, dari 13 SKK yang diserahkan, ada 2 SKK berada dalam wilayah tugas dan kewenangan Kejari Belawan.
Diungkapkan Akhyar, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam menyelamatkan aset daerah. Namun, Akhyar optimis dengan sinergitas dan komitmen yang telah dibangun, segala permasalahan aset dapat diselesaikan dan mencapai target yang direncanakan.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kajari Kota Medan Teuku Rahmatsyah SH MH. Pihaknya optimis tugas dan tanggungjawab yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik. Terlebih diungkapkan Rahmatsyah, Tim Jaksa Pengacara (JPN) Kejari Medan telah berhasil menyelamatkan aset dengan total mencapai Rp. 76 Milyar lebih selama September 2020. (RT)