JPPOS.ID – Medan – Guna menegakkan Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan meminta bantuan para jurnalis yang bertugas di wilayah Kota Medan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat seluruh kegiatan yang dilakukan Pemko Medan dalam menangani Covid 19.
Permintaan ini terungkap dalam sosialisasi yang digelar Pemko Medan melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 di Posko Gugus Tugas Gedung Serba Guna Dharma Wanita, Jalan Rotan Medan, Senin (2/11/2020). Sosialisasi ini dipimpin Kadis Kominfo Zain Noval diwakili Harunsyah Hasibuan selaku Kabid Data dan Statistik.
“Pemko Medan terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Untuk itu, peran media sangat menyampaikan penanganan yang telah dilakukan kepada masyarakat. Termasuk, mengajak masyarakat untuk melaksanakan Perwal No. 27/2020 yang intinya melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi berlangsung,” kata Harunsyah.
Selain itu, jelas Harun lagi, sosialisasi yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan arahan sekaligus menyatukan visi dan misi antara Pemko Medan dan para wartawan dalam menangani penyebaran Covid 19. “Sosialisasi ini juga kita jadikan sebagai sarana bertukar pikiran sehingga lahir masukan-masukan yang baik dalam penanganan Covid 19,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Harun selanjutnya mengungkapkan, Pemko Medan telah melakukan pendataan mengenai perkembangan kasus Covid 19 di Kota Medan melalui aplikasi Sistem Informasi yang telah diluncurkan Dinas Kominfo beberapa waktu lalu.
Melalui aplikasi ini, Harun berharap agar wartawan yang bertugas di lingkungan Pemko Medan dapat menjadikannya sebagai bahan berita untuk disampaikan kepada masyarakat. “Rekan-rekan wartawan dapat mengetahui segala kegiatan yang dilakukan Pemko Medan terkait penanganan Covid 19, termasuk jumlah kasus, serta penanganan yang dilakukan pada masing-masing kelurahan di Kota Medan,” jelasnya.
Selain wartawan, sosialisasi juga dihadiri masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam penanganan Covid 19. Acara sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab antara wartawan dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Selanjutnya, ditempat yang sama, sosialisasi Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) juga diberikan kepada Kepala Lingkungan dan Masyarakat se Kecamatan Medan Selayang. Sosialisasi yang dipimpin Kasie Trantib Kecamatan Medan Selayang Bantiar Damanik, memaparkan upaya Satgas Covid Kecamatan Selayang dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Sebagai salah satu dari 4 Kecamatan yang memiliki angka penyebaran tertinggi di Kota Medan, Satgas Kecamatan Medan Selayang terus memberikan pemahaman kepada seluruh warganya untuk menaati protokol kesehatan terutama bagi pemilik usaha yang ada di wilayah tersebut.
“Kami dari Satgas Covid 19 Kecamatan Medan Selayang terus melakukan sosialisasi baik itu razia masker kepada masyarakat yang berada di luar rumah maupun pemilik usaha. Khusus pemilik usaha kami juga mengecek kelengkapan protokol kesehatan yang ada di lokasi usahanya, mulai dari tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, Thermo gun, jarak antar tempat duduk pengunjung dan lai sebagainya,” terangnya
Selain itu, Bantiar juga mengatakan, Satgas Covid 19 Medan Selayang juga meminta bantuan dan dukungan kepada seluruh pihak terutama Satpol PP Kota Medan dalam melakukan penertiban kepada masyarakat. Karena menurut pengalaman di lapangan, tambah Bantiar, keberadaan Satpol PP ketika penertiban dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat. (RT)