JPPOS.ID – Medan – Memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemko Medan menggelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di halaman depan Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (17/08/2020). Bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan. Sedangkan komandan upacara yakni Camat Medan Marelan M Yunus.
Di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Kota Medan, kali ini upacara Peringatan HUT RI hanya diikuti para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk mengikuti protokol kesehatan guna mencegah kemungkinan terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19.
Upacara Peringatan HUT RI dengan tema ‘Indonesia Maju’ ini diawali dengan laporan komandan upacara kepada inspektur upacara. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan teks proklamasi oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE serta mengheningkan cipta dipimpin Sekda. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan Impun Siregar.
Usai doa, upacara dilanjutkan dengan Penaikan Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang merupakan siswa SMA dari sejumlah sekolah di Kota Medan. Adapun ketiga anggota Paskibraka tersebut yakni Arya Juna Fathan (SMA Negeri I Medan), Ajeng Mestika Sari (SMA Swasta Plus Al Azhar Medan) serta Jean Dominggo Van Melias (SMA Swasta St Thomas 2 Medan).
Sekda Kota Medan usai upacara mengatakan harapannya agar pandemic Covid-19 di Kota Medan dapat segera berakhir. Dengan demikian, semua aspek kehidupan masyarakat di Kota Medan dapat pulih dan bangkit kembali.
Sekda juga menyampaikan bahwa Pemko Medan akan merevisi Peraturan Walikota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. (RT)