JPPOS.ID – Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Acara tersebut disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar. Selain Pemko Medan, MoU serupa juga ditandatangani Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah nyata dalam implementasi restorative justice (RJ) di Sumatera Utara, khususnya melalui skema pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan. Plt Sesjam Pidum, Undang Mugopal, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial adalah model pembinaan di luar penjara yang harus dilaksanakan tanpa unsur pemaksaan, tanpa komersialisasi, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Undang, pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, berada di bawah pengawasan jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim memutus pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Ia menambahkan, pelaksanaan kerja sosial dilakukan delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah dan panjang provinsi. Menurutnya, KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026 membawa semangat keadilan yang lebih humanis, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan penghuni.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menilai program ini dapat membantu proses pembinaan menjadi lebih efektif karena tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ia menyebut skema kerja sosial memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus tetap memberi kontribusi bagi lingkungan.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai langkah konstruktif dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Rico berharap skema ini dapat menjadi simbiosis mutualisme antara pelaku dan masyarakat, sehingga mendorong perubahan perilaku sekaligus memberikan manfaat nyata bagi lingkungan. (JPP/RT)