JPPOS.ID || Humbahas. Salah satu tugas Pemerintah Daerah adalah pemantauan dan evaluasi percepatan penurunan stunting di daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan ( Humbahas ) telah melaksanakan rangkaian kegiatan konvergensi stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting melalui kerja sama multi sektor di pusat, daerah dan desa serta lintas sektor dengan para pemangku kepentingan.
Per Juni 2023, angka prevalensi stunting Kab. Humbang Hasundutan berdasarkan Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) berada di angka 10,16 persen atau tren yang terus menurun dimana di Februari 2023 berada di angka 15,19 persen.
Mari kita sama-sama bekerja menurunkan angka stunting demi generasi Humbang Hasundutan yang unggul.
( Tonga Sihite )