Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tingkatkan Layanan Donor Darah Melalui Akreditasi Unit Donor Darah

Jppos.id, Pekanbaru – AKREDITASI Unit Donor Darah (UDD), dulu bernama Unit Transfusi Darah (UTD), Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Sebagai standar pelayanan transfusi darah, Akreditasi UDD PMI berpedoman pada Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah. Akreditasi ini menjamin bahwa UDD PMI memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang tinggi dalam proses pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi darah kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, darah yang ditransfusikan ke pasien yang membutuhkan harus betul-betul berkualitas dan aman bagi penerima.

Hal ini terungkap dalam Sambutan Pengurus PMI Pusat dr. Linda Lukitasari Waseso dalam pembukaan Rakernis UDD PMI Tingkat Regional I wilayah Sumatera, Banten dan Daerah Khusus Jakarta di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru 29 sd 31 Mei 2024.

“Dengan akreditasi, masyarakat dapat mengenali UDD yang telah memberikan pelayanan sesuai standar sehingga merasa lebih aman dan mendapatkan jaminan sebagai pengguna jasa UDD, ” ungkap Linda.

Seiring dengan kebijakan Menteri Kesehatan yang mewajibkan UDD untuk memiliki akreditasi paling lambat di Desember 2024, PMI bersama UDD Kabupaten Lampung Timur siap melaksanakan akreditasi tersebut, Ketua PMI Lampung Timur Azwar Hadi yang didampingi Sekretaris PMI Mansur Syah dan Kepala UDD dr. Wayan menyatakan kesiapan di bulan Oktober tahun ini mendapatkan Akreditasi tersebut.

“Dengan adanya akreditasi ini maka jaminan proses pengumpulan darah dilakukan dengan standar yang ketat. Hal ini meliputi pemeriksaan kesehatan terhadap para pendonor, penggunaan alat dan peralatan yang steril, serta prosedur yang benar,” pungkas Azwar.

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *