Pemdes) Pekon Suka damai kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)

JPPOS,ID.Suka damai kec Air hitam kab Lampung barat Selasa (26/10/2021). Pemerintahan Desa (Pemdes) Pekon Suka damai kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 10 bulan Oktober 2021. Sebanyak 24 KPM, langsung dibagikan di Balai pekon suka damai Kecamatan Air hitam Kabupaten Lampung barat.

Pembagian BLT DD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa/ pekon mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Hadir dalam penyerahan BLT- DD, Kepala Desa/ Peratin Hendri Setiawan Pendamping desa kecamatan, Ketua LHP, Kadus, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat penerima BLT- DD .

Dalam Sambutannya Peratin Hendri Setiawan mengatakan“Hari ini kita kembali melanjutkan pembagian BLT – DD kepada masyarakat yang terdampak Covid – 19 sebanyak 24 KPM.
Adapun besarnya bantuan yang telah diterima langsung sebesar Rp. 300.000,00 per – KPM Untuk bulan Oktober diserahkan kepada 24 KPM. Beliau berharap agar uang ini dapat digunakan sebaik mungkin dan dapat membantu meringan beban ekonomi dikalangan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.

Beliau menambahkan,dalam penyaluran BLTH DD ini, Pemdes Pekon Suka Damai berpesan kepada Masyarakat agar kiranya bersatu padu melawan Covid-19 dengan cara selalu memperhatikan himbauan dari protokol kesehatan dan harapan bantuan BLT ini dimanfaatkan semaksimal mungkin ditengah wabah corona.

“Mari kita bersama-sama melawan covid ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan dan saya berharap semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan harian” tutup, Peratin..

Sementara Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menambahkan bahwa pembagian BLT- DD tersebut, Sangat transparan dan diberikan kepada warga yang memang layak mendapatkannya sesuai dengan hak mereka yang telah diatur oleh pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Adapun besarnya bantuan berupa uang Rp.300.000,00 per Bulan dengan nominal yang sama setiap KPM, ungkap beliau.

Markoni Jp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *