JPPOS,ID.giham kec sekincau kab Lampung barat Jum,at (3/09/2021). Pemerintahan Desa (Pemdes) Giham sukamaju kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tiga bulan Mei Juni Juli. bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Sebanyak 30 KPM, langsung dibagikan di Kantor Desa giham Kecamatan sekincau Kabupaten Lampung barat.
Pembagian BLT DD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa/ pekon mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Hadir dalam penyerahan BLT- DD, Kepala Desa (Kades) Peratin Hermanto Camat kec, sekincau Pendamping desa kecamatan, Ketua BPD, Kadus, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat penerima BLT- DD .
“Hari ini kita kembali melanjutkan pembagian BLT – DD kepada masyarakat yang terdampak Covid – 19 sebanyak 30 KPM.Jelas Peratin Hermanto saat berbincang dengan awak media Jurnalpolisi id.
Adapun besarnya bantuan yang telah diterima langsung sebesar Rp. 900.000,00 per – KPM Untuk bulan mei Jun Juli diserahkan kepada 30 KPM. Beliau berharap agar uang ini dapat digunakan sebaik mungkin dan dapat membantu meringan beban ekonomi dikalangan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.
Beliau menambahkan,dalam penyaluran BLTHDD ini, Pemdes Pekon giham berpesan kepada Masyarakat agar kiranya bersatu padu melawan Covid-19 dengan cara selalu memperhatikan himbauan dari protokol kesehatan dan harapan bantuan BLT ini dimanfaatkan semaksimal mungkin ditengah wabah corona.
“Mari kita bersama-sama melawan covid ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan dan saya berharap semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan harian” tutup, Peratin..
Sementara Camat kecamatan Sekincau Sri handayani menambahkan bahwa pembagian BLT- DD tersebut, Sangat transparan dan diberikan kepada warga yang memang layak mendapatkannya sesuai dengan hak mereka yang telah diatur oleh pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Adapun besarnya bantuan berupa uang Rp.300.000,00 per bulan selama tiga bulan dengan nominal yang sama setiap KPM, ungkap beliau.
MARKONI JP.