Pemda Sulteng Bertekad Entaskan Desa Sangat Tertinggal 

 

 

JPPOS.ID || PALU – Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus berupaya mengentaskan desa dengan status Desa Sangat Tertinggal.

Hal ini diungkapkan Kadis PMD Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Kabid Pemberdayaan, Moh Iqbal Labalo,S.STP,M.Si, usai mengikuti rapat disalah satu hotel di Kota Palu, pada Minggu (9/7).

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM 2023.

Indeks Desa Membangun merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Selain itu, IDM juga menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 1.842 Desa dan saat ini sedang melakukan Pemutakhiran Indeks Desa Membangun 2023.

Jadwal pemutakhiran IDM dimulai 1 April s/d 30 Juni 2023. Sampai saat ini, berdasarkan website idm.kemendesa.go.id tanggal 8 Juli 2023 masih ada 4 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan updating IDM, yakni : Kabupaten Banggai Kepulauan : 2 desa, Kabupaten Morowali : 2 desa, Kabupaten Banggai : 5 desa dan Kabupaten Buol 1 desa.

Berdasarkan data IDM Tahun 2022, Sulawesi Tengah memiliki 42 desa mandiri, 522 desa maju, 995 desa berkembang, 266 desa tertinggal dan 17 desa sangat tertinggal.

Upaya peningkatan status perkembangan Desa dilakukan melalui berbagai upaya, diantaranya dengan membentuk Tim Koordinasi Percepatan Peningkatan Status Desa yang melibatkan beberapa OPD terkait, Kepala Dinas PMD Kabupaten se Prov Sulawesi Tengah, Tenaga Pendamping Profesional serta Tim Asistensi Pemda Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami berharap melalui pemutakhiran IDM 2023, Provinsi Sulawesi Tengah sudah entas Desa Sangat Tertinggal. Hal ini tentunya tetap menunggu Surat Keputusan Penetapan terkait pemutakhiran IDM 2023 dari Kementerian Desa PDTT,”pungkasnya.

( FL )

Sumber : Biro Adm Pimpinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *