JPPOS.ID||Upaya penyelamatan aset dan penerimaan Negara di Provinsi Sulteng terus diperkuat lewat penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Surat Kuasa Khusus terkait upaya dimaksud pada Rabu (2/9), di ruang Polibu kantor Gubernur.
Kegiatan tersebut diikuti baik secara tatap muka maupun virtual oleh bupati/walikota OPD, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Kanwil BPN Provinsi dan kantor pertanahan kabupaten/kota serta unsur Pelayanan Pajak Pratama.
Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan tinggi Sulteng yang telah lebih dulu bersinergi dengan Pemda lewat tim penertiban dan pengamanan barang milik daerah.
“Tim ini sudah bekerja lebih dulu sebelum perjanjian kerjasama dan ini kelebihan Kita (Sulteng) yang direspon KPK secara Nasional,” ungkapnya.
Lewat kerjasama dan momentum perjanjian, lanjutnya semoga penatakelolaan aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulteng dapat berjalan optimal sesuai koridor perundang-undangan.
“Mengingat peran keduanya (Aset dan PAD) yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” kata Gubernur dengan tegas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Gerry Yasid, SH, MH menerangkan bahwa perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus merupakan salah satu langkah edukasi terkait penanganan hukum secara preventif yang mana masalah aset dan penerimaan Negara masuk pada ranah hukum perdata dan tata usaha negara.
Senada dengan Gubernur, Ia juga mengharapkan sinergitas institusi pemda dan kejaksaan menjadi lebih terstruktur dan terarah.
“Insya Allah hubungan kerjasama Kita dapat berhasil dengan baik,” harapnya optimis.
Sementara Kepala Satgas KPK-RI Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha yang terhubung virtual pada acara itu, turut mengapresiasi suksesnya penandatanganan yang dilakukan antara Pemprov dengan kejaksaan tinggi serta antara pemkab/pemkot dengan kejaksaan negeri.
Menurut petinggi lembaga antirasuah itu manajemen aset dan optimalisasi PAD merupakan salah satu fokus pembinaan KPK kepada Pemda di dalam 8 area pencegahan korupsi.
Ia lalu menyatakan ada potensi 91,7 Miliar Rupiah, nilai keuangan Negara yang bisa diselamatkan sepanjang tahun 2020 andaikata seluruh Pemda Se_Sulteng mampu menyelesaikan permasalahan aset-asetnya sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama.
“Harus ada target kerja yang pasti supaya bisa dikawal bersama,” dorongnya supaya lebih terukur ke peserta.
Di bagian lain, Ia juga sempat menampilkan visual hasil verifikasi KPK atas 14 Pemda Se_Sulteng terkait pelaksanaan 8 area tata kelola sepanjang Agustus 2020.
Hasilnya Pemda Kabupaten Banggai dan Kota Palu mencapai skor di atas 50%.
Pemprov bersama Morowali, Banggai Laut, dan Buol masuk di jajaran kategori skor 25 – 50%.
Sementara Tolitoli, Donggala, Tojo Unauna, Parigi Moutong, Banggai Kepulauan, Poso, Sigi dan Morowali Utara masih berkutat di bawah 25%.
“Olehnya Kita harus bersinergi terus sampai tercipta kondisi masyarakat Sulawesi Tengah yang sejahtera,” tandasnya.
Rls.Revino/JP – (Ro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng)