Pelayanan Perizinan Harus Cepat dan Tepat, Ini Penjelasan Wagub Kalbar Dalam Mendukung dan Melaksanakan Arahan Presiden

JPPOS.ID | PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sangat berkomitmen dalam mendorong peningkatan investasi di Kalbar dalam rangka peningkatan realisasi investasi dalam negeri.

DPMPTSP yang membuat kebijakan perizinan kepada investor yang akan berinvestasi di Kalimantan Barat. Ini semua tergantung pelayanan kita kepada investor. Jika pelayanan kita baik dan cepat akan menjadi salah satu daya tarik untuk investor berinvestasi di Kalimantan Barat. Saya minta kepada DPMPTSP, baik yang di provinsi maupun di kabupaten/kota, dalam memberikan perizinan para investor sudah taat pada SOP dan jangan sampai terlambat,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., pada acara pembukaan kegiatan Capacity Building dalam Rangka Peningkatan Investasi Kalimantan Barat Tahun 2021 di Hotel Aston Pontianak, Selasa (7/12/2021).

Untuk perizinan yang berkaitan dengan AMDAL akan memakan waktu. Tapi, kita berikan waktu agar secepat mungkin bisa menyelesaikan AMDAL tersebut, sehingga investasi bisa berjalan dengan cepat. Insya Allah, suatu daerah akan cepat maju jika banyak investor yang berinvestasi,” jelas H. Ria Norsan.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, Provinsi Kalimantan Barat mencatat nilai realisasi investasi yang relatif baik, secara kumulatif realisasi investasi di Kalimantan Barat mencapai Rp 20,19 triliun atau 104,04 % dari target dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 19.41 triliun sepanjang periode Januari-Desember tahun 2020.

Capaian realisasi investasi tahun 2020 ditopang oleh investasi pada beberapa proyek strategis nasional yang relatif masih dapat terealisasi sebagaimana rencana meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, realisasi proyek pada sektor perkebunan juga relatif masih dapat terlaksana meskipun tetap disertai dengan pembatasan-pembatasan, namun tidak berdampak besar terhadap proyek yang dijalankan,” ungkap Wagub Kalbar.

Dalam rangka mendorong investasi di daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah dan akan melakukan beberapa upaya, yaitu mendukung dan melaksanakan arahan Presiden dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha yang dilakukan melalui penerapan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dalam penerbitan perizinan dan non perizinan yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya melakukan evaluasi terhadap perizinan dan non perizinan yang masih diterbitkan secara manual agar kedepan dapat dilaksanakan melalui sistem OSS.

Jadi, jangan ada yang dilakukan secara manual lagi. Dengan adanya sistem OSS, perizinan lebih cepat dan dapat menghindari pungutan-pungutan liar yang tidak diinginkan yang nanti akan masuk ke ranah hukum,” tegas Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

Perlunya meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menaati ketentuan terkait penanaman modal dalam perizinan berusaha.

Kita juga mendorong proyek-proyek besar dan strategis untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal. Bahkan jika memungkinkan dapat menjadi proyek strategis nasional,” ungkap H. Ria Norsan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Agus Husain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalbar, Hendra, S.Sos., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar, dengan narasumber kegiatan, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara, dan Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, Dr. Karlina Aprilia Kusumadewi. (irf/tyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *