Jppos.id || Lampung Timur – Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Robby Alamsyah, S.H., M.H melaksanakan pengambilan sumpah/janji bagi 50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur masa bhakti 2024-2029.
Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/477/B.0I/HK/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lampung Timur masa jabatan tahun 2024-2029 hasil pemilihan umum tahun 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan Tokoh Masyarakat, di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin (19/08/2024).
Ketua DPRD Sementara Lamtim Rida Rotul Aliyah, mengatakan, “pertama kita mengucap syukur atas pelantikan anggota DPRD Lamtim periode 2024-2029 dapat berjalan dalam nuansa tertib dan aman. Mengawali sambutan ini atas nama pribadi dan pimpinan sementara dan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 mengucapkan syukur atas peristiwa bersejarah ini sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini guna menghadiri dan mengikuti sidang paripurna pengucapan sumpah janji dan pelantikan anggota DPRD kabupaten Lampung Timur”.
“Saya mengucapkan selamat mengemban tugas dan amanah rakyat kepada rekan-rekan anggota DPRD yang terhormat yang baru saja selesai mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala. Kita semua telah dipilih dan rakyat telah memberikan kepercayaan kepada kita untuk menjadi wakilnya,” Lanjut Rida.
“Untuk teman-teman anggota DPRD yang baru saja diminta sumpah dan janji, maka harus kita pahami bahwa rakyat telah memberikan kepercayaan kepada kita untuk menjadi wakilnya guna mengemban tugas untuk dapat membantu menuntaskan berbagai diskusi. Seperti halnya kedaulatan bangsa dan kedaulatan politik, merealisasi kemandirian ekonomi dengan selalu memperhatikan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal untuk menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa yang bermartabat. Inilah mimpi besar kita untuk memajukan kesejahteraan umum yang bisa kita wujudkan bersama. Pemilihan umum anggota legislatif tanggal 14 Februari 2024 lalu telah terlaksana dengan baik dan berhasil. Kita semua mampu menyelesaikan kompetisi politik dengan penuh etika dan kedewasaan, kalah atau menang adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi, hari ini seluruh perbedaan yang terjadi di masa-masa PEMILU harus kita hilangkan, untuk selanjutnya mari kita satukan langkah-langkah untuk melihat visi membangun kabupaten Lampung Timur,” ucap Rida.
“Karena kita adalah orang yang memenangkan penghargaan, hal ini sebagai bukti memenangkan masyarakat kabupaten Lampung Timur melalui Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU yang didukung oleh jajaran TNI / POLRI. Oleh karena itu, pada rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah / janji jabatan dan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Periode 2024-2029 telah disetujui untuk dilaksanakan. Kepada seluruh komponen masyarakat kabupaten Lampung Timur, saya mengundang marilah kita tingkatkan kebersamaan, rapatkan barisan dan satukan persepsi dalam pembangunan Lampung Timur yang sama-sama kita cintai. Ada pepatah klasik mengatakan ‘Biduk Berlalu Kiambang Bertaut’ maksudnya perselisihan antara dua orang bersaudara tidak perlu dicampuri oleh orang lain karena akan juga berdamai. Mencermati makna terdalam yang terkandung dalam pepatah kuno segala perbedaan warna dan pilihan dimasa lalu mari kita bahas bersama dan marilah bersama-sama kita melihat masa depan. Pada kesempatan yang sangat baik ini, sekali lagi kami berikan terima kasih pada Anggota DPRD Kabupaten Lampung 2019-2024 atas pengabdian dan kerjasama yang baik selama ini,” ungkap Rida.
“Seperti yang kita bahas bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah organisasi yang sangat penting bagi demokrasi dan pembangunan, juga bagi tercapainya potensi demokrasi melalui pemilihan umum. DPRD adalah lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah menjadi kebijakan dengan beberapa fungsi,” beber Rida.
“Fungsi pertama, lembaga ini adalah legislasi yang diciptakan bersama-sama menjadi kebijakan. Fungsi kedua, anggaran yang diwujudkan dalam perundingan, memberikan persetujuan dan mengatur APBD bersama Pemerintah Daerah, mengatur Perundang-undangan, Yurisdiksi, termasuk Anggaran Pemerintah, menjalankan anggota lembaga legislasi daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya menyusun Peraturan Daerah, lalu Fungsi ketiga adalah pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan pengawasan untuk meminta pertanggung jawaban politik dan keuangan eksekutif,” kata Rida.
Sementara Bupati Lamtim Dawam Rahardjo menyampaikan, “atas nama pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur saya ucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD kabupaten Lampung Timur masa jabatan 2024-2029. Selamat bertugas dan mengemban amanah rakyat di kabupaten Lampung Timur. Semoga segala pengertian dan kerja kerasnya bapak Ibu dan sekalian dapat menjadi amal ibadah bapak ibu sekalian”.
Advetorial DPRD Lamtim
Pewarta: Sopyan