JPPOS.ID || PURWAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta, Jabar berhasil menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Rapat Pansus B DPRD Purwakarta dengan sejumlah pejabat Perangkat Daerah (PD) Pemkab Purwakarta hari ini, Rabu 18 Januari 2023 merupakan rapat penyelarasan Raperda tentang LP2B yang sudah dilaksanakan sebanyak 9 kali rapat.
Rapat dilaksanakan di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta di Jalan Ir. H. Juanda No.11 Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Rapat penyelarasan akhir Raperda tentang PLP2B dihadiri Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Sri Puji Utami., Ketua Pansus B Fitri Maryani dari Fraksi Gerindra, dengan anggota yang hadir antara lain, H. Muhtarom, M.Pd dari Fraksi Golkar, H. Alaikassalam, SH.I., dari Fraksi PKB, Devi Mutiara Sari dari Fraksi DPN.
Para pejabat Pemkab Purwakarta dan dari instansi vertikal ATR/BPN saat mengikuti rapat pansus B di ruang Gabkom lantai 2 DPRD purwakarta.
Sementara pejabat Pemkab Purwakarta yang menghadiri rapat Pansus B antara lain dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda dan instansi vertikal seperti kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta.
Rapat dibuka oleh Koordinator Pansus B, Sri Puji Utami dan pimpinan rapar dilanjutkan hingga akhir sepakat menyeleraskan Raperda yang akan dibawa pada rapat Gabungan Komisi pada tanggal 24 Januari 2023.
“Saya berharap rapat penyelerasan Raperda PLP2B hari ini sudah tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang berat dari anggota DPRD yang lain pada saat rapat gabungan komisi nanti yang akan dilaksanakan tanggal 24 Januari 2023,”pesan Koordinator Pansus B DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.
Sementara Ketua Pansus B DPRD Purwakarta berharap agar Raperda yang sekarang dibahas tidak menjadi kesulitan Perangkat Daerah mengaplikasikan ketika Raperda ini sudah di Perdakan.
“Kalau kami (DPRD-red) sih tidak masalah, jangan sampai nantinya ketika Raperda PLP2B ini disahkan menjadi Perda, pengaplikasian dilapangan menjadi kesulitan bagi pelaksana lapangan Perda ini. Apalagi kalau yang menyangkut kepentingan umum,”kata Ketua Pansus B, Fitri Maryani. (Saehudin)