Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Personel Gabungan Polres Banggai terdiri dari Kodim 1308/LB, Sat Pol-PP dan Dinas Kesehatan, terus meningkatkan operasi yusitisi serta pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro di wilayah Kota Luwuk.
“Operasi Yustisi dalam masa PPKM ini dilakukan, agar warga mematuhi aturan yang ada. Terutama patuh terhadap protokol kesehatan, yakni 5M,” kata Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata SH.
Pada kegiatan yang digelar Kamis 29 Juli 2021 pukul 20.00, aparat gabungan melakukan pengambilan sampel swab anti gen secara acak terhadap sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
“Sebanyak enam warga yang dilakukan pengambilan sampel swab secara acak. Hasilnya salah seorang warga reaktif dan langsung dilakukan penanganan lebih lanjut,” ungkap AKP Laata.
Sasaran dari operasi yustisi tersebut yaitu, warkop warung makan, dan wisata kuliner yang ditemukan masih melakukan operasi. Petugas gabungan kemudian mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait PPKM.
“Para pelaku usaha yang nantinya masih ditemukan melanggar akan diberikan tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha sementara waktu selama 14 hari,” pungkas AKP Laata.
(Revino/JPPos Sulteng)