Jurnalpolisipos.id||POSO(Sulteng) – Kepolisian Resor Poso,TNI bersama gabungan BPBD dan Sat Pol PP, Pemda Poso yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Poso tak pernah berhenti meyerukan kepada warga masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Rabu -(30/07/2021).
Sebelum Tim terpadu penanganan covid-19 kabupaten Poso turun Operasi Justisi diberi petunjuk dan arahan oleh Kabag Ops Polres Poso Kompol Nurhadi,S.H.
Dalam arahannya Kabag Ops mengatakan bahwa kita harus samakan presepsi tentang cara bertindak yang kita laksanakan dilapangan nanti.Ucapnya.
Selain itu kita akan mengisi Posko PPKM di Lokasi Pasar Sentral Poso, minimal memberikan teguran lisan terhadap pengunjung pasar sentral Poso yang tidak menerapkan protokol kesehatan.Tegas Kabag Ops.
Tim dibagi 2 kelompok, Tim 1 dipimpin Kasi Propam Iptu Aristan dan Tim 2 dipimpin Kasiwas Iptu Koncoro, 15 Personil gabungan dipimpin Iptu Aristan melaksanakan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan ketersediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan bagi para pelaku usaha dan perkantoran sepanjang Jalan Pulau Sulawesi Jalur dua, Jalan Pulau Seram, Jalan Pulau Roti dan Jalan Pulau Timor.
Tim 2 berjumlah 13 personil yang dipimpin oleh IPTU Kuncoro Kasiwas Polres Poso dan didampingi oleh Ekres Saudale S.Sos Kabid Perundang -Undangan Sat Pol PP melaksanakan kegiatan Ops justisi dengan melakukan kegiatan himbauan dan sosialisasi terhadap warga masyarakat yang berjualan di Kelurahan Gebangrejo Barat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker,menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing tempat Jualan.
Dari hasil operasi justisi tersebut petugas memberikan sanksi tertulis berupa surat teguran tertulis berupa pernyataan terhadap 11 Orang pelaku usaha di wilayah Kelurahan Gebangrejo Barat karena tidak menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19.
(Revino/JPPos Sulteng)