JPPOS. ID/Aceh Tamiang
Beberapa hari lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19. Untuk menindak lanjuti Perbup tersebut, diadakan rapat teknis yang dilaksanakan di Workshop BPBD sekira pukul 09.30 Wib, Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang bersepakat, akan memulai penerapan Perbup tersebut secara bertahap dan pemberian sanksi pagi pelanggar Protokol Kesehatan.(15/09/20)
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayan Devita, S. STP, M.Si selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 menyampaikan Sosialisasi Perbup beserta penindakan bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, untuk penegakannya akan dimulai bagi lingkup Pemerintahan terlebih dahulu sebagai cermin kepatuhan bagi masyarakat.
“Setelah kita mensosialisasikan Perbup ini, minggu depan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan kita berlakukan tanpa terkecuali”, ungkap Devi.
Devi meyakini, sosialisasi yang dilakukan secara bertahap sampai kepada lini terbawah tingkat pemerintahan kampung, akan berjalan mulus dan diterima oleh masyarakat. Sebab, semua aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 sudah tertuang dalam Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ini
Kami tetap menghimbau kepada masyarakat Aceh Tamiang, ayo patuhi protokol Kesehatan, mulai dari hal terkecil dengan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak”, jelas Devi mengakhiri.(A.Harahap)