LPJ Akhir TA 2021 Masa Jabatan Di Desa Kandis Tidak Sesuai Harapan BPD Alias Terlihat Asal Jadi

JPPOS.ID || Desa Kandis, Kandis. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Akhir Tahun 2021 Desa Kandis terlihat asal jadi dan tidak sesuai dengan yang diharapkan Badan Pengawasan Desa (BPD). Seringkali Pemerintah Desa (Pemdes) melupakan Hal tersebut padahal LPJ merupakan bagian substansial dari bentuk transparasi dan akuntabilitas Pemdes dan BPD selaku Perwakilan Masyarakat Desa.

BPD dan Pemdes harus Sinergi dan memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait LPJ Anggaran Dana Desa akhir tahun sehingga wujud dari asas-asas Pengaturan Desa yakni rekognisi, subsidiaritas, kebersamaan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi kesetaraan dan keberlanjutan, sesuai Pasal Undang-Undang tentang Desa, bisa tercapai dengan baik.

Dari beberapa pemantauaan bahwa seringkali Pemdes dan BPD mengabaikan tupoksinya dari regulasi yang berlaku, ada kejanggalan- kejanggalan krusial yang terjadi antar Pemdes dengan BPD kaitannya dengan LPJ, padahal LPJ tidak bisa menjadi rahasia pribadi Pemdes tapi wajib terpulikasi seluas-luasnya kepada masyarakat. BPD selaku Perwakilan masyarakat Desa harus menjadi pioner dalam mengedepankan kepentingan masyarakatnya, hendaknya pemdes tidak bertindak sebaliknya dalam memenuhi kebutuhan Pribadi maupun kelompok.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 terkait pelaksanaan teknis dari UU Nomor 6 tentang Desa bahwa LPJ merupakan bentuk Laporan Kepala Desa, sehingga pada Pasal 48 berbunyi, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
    Desa setiap akhir tahun apalagi masa jabatan sudah berakhir anggaran kepada Bupati/Walikota.
  2. Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir Tahun Anggaran.

Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati/Walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan langsung terhadap kinerja Kepala Desa selama 1 Tahun Anggaran.

Dari beberapa dasar maupun rujukan regulasi tersebut diatas maka yang namanya Laporan Pertanggung Jwaban atau LPJ Anggaran akhir Tahun wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga maksud dari pada media yang dapat diakses ini juga bisa berbentuk Pertemuan dan Rapat umum guna untuk memastikan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat Desa dengan mewujudkan makna dari Pemerintahan Desa yang bersih dan Transparansi serta akuntabel.

Pemdes dan BPD tidak bisa menghindari dasar regulasi tentang Desa itu sendiri, sangat memalukan institusi pemerintah Desa dan lembaga BPD menodai citra kelembagaannya sebagai mitra kerja di Desa. Hal-hal seperti inipun harus dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kecamatan dan menindak lanjutinya ke bupati selaku pembina dan pengawas di tingkat kecamatan kalau sudah lari dari regulasi yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi setiap Pemdes dan BPD di setiap Desa.

Masa jabatan Kepala Desa Abdul Sani Purba Tahun 2016 s/d 2021 sudah berakhir, bahkan sudah terdaftar sebagai calon Kepala Desa untuk periode berikutnya.

Peraturan Desa Kandis nomor 01 tahun 2021 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kandis akhir TA 2020 diduga copy paste dari Desa Libo Jaya dan Desa Jambai Makmur, yang tertuang dalam BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG/DESA.

Bahkan penelusuran awak media masalah aset tanah wakaf di dalam kondisi Geografi Desa Kandis tertulis seluas 20 hektare, ternyata menurut pengakuan warga dan BPD Desa Kandis hanya lebih kurang tanah 5 hektar secara keseluruhan, sudah termasuk tapak kantor Desa Kandis. Tanah Kas Desa Kandis tertulis 0 hektar, namun ditelusuri ada sekitar 1 hektare.

Lebih lanjut beberapa warga Desa Kandis sebagai narasumber yg tidak bersedia namanya dicantumkan dalam pemberitaan mengatakan, kepemimpinan Kepala Desa Abdul Sani Purba hanya baik dalam kulitnya saja, untuk masalah pelayanan terhadap masyarakat seperti menghadiri acara suka cita maupun duka cita yang terjadi di lingkungan masyarakat Kades sering hadir, namun dalam pengelolaan ADD banyak penyimpangan.

Sampai berita ini diturunkan, awak media berusaha menghubungi pihak Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 s/d 2021.

(YB.Sht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *