JPPOS.ID | LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang bersifat mengundang keramaian dalam menyambut Tahun Baru 2021 mendatang. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Landak.
Hal ini ditegaskan Karolin mengingat situasi negara saat ini yang masih dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penularan virus mematikan tersebut.
“Sayang sekali dipenghujung tahun ini Indonesia masih belum pulih dari pandemi COVID-19, angka penderita masih terus meningkat, naik dan turun diberbagai daerah. Oleh karena itu dalam menyambut hari raya natal dan tahun baru ini kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan dalam mengahdapi hari raya untuk menghindari kerumunan,” kata Karolin di Ngabang, selasa (29/12/20).
Karolin mengajak masyarakat untuk merayakan tahun baru secara sederhana dengan tetap dirumah saja bersama keluarga, tanpa harus melakukan perayaan secara berlebihan apalagi membuat acara yang bersifat mengundang kerumunan atau mengumpulkan orang.
“Untuk tahun baru juga sama tidak ada ijin untuk kegiatan apapun terutama keramaian dan sebagainya, sehingga masyarakat diminta untuk tetap dirumah, tidak perlu melakukan kegiatan kumpul-kumpul dan perayaan berlebihan pada saat tahun baru. Kita rayakan tahun baru dari rumah saja bersama keluarga dengan suasana yang sederhana dan hikmat menyambut tahun 2021 yang semoga menjadi tahun penuh harapan,” ujar Karolin.
Lebih lanjut Bupati Karolin berharap tahun 2021 menjadi tahun yang penuh harapan dalam pembangunan di Kabupaten Landak serta dapat terbebas dari Pandemi COVID-19.
“Semoga Kita bisa memenangkan Pandemi COVID-19 ini di tahun 2021,” harap Karolin. (Nopi)