JPPOS.ID || Pulau Buru Maluku- Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2503/KPdt/26.92023 ahli waris Kader Banapon/Wamnebo melakukan pemasangan papan plank pada Areal lahan dusun kayu putih ketel Walisu’ut.
Pemasangan papan plank tersebut di lakukan pada Rabu, (15/5/ 2024 ) kemarin yang beralamat di Jln. Raya Dusun Tatango Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Maluku.
Dalam pemasangan papan plank ini, menurut Ahli Waris apabila ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan pemasangan papan plank, di persilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
“Banapon menilai sebagai seorang hukum seharusnya mempunyai pemahaman yang lebih tentang aturan yang sudah di putuskan Mahkamah Agung MA. Dan memperhatikan hak-hak ahli waris yang sebenarnya dengan seksama”, ujarnya.
Kader meminta Pemerintah terkait dan pihak berwajib untuk menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja beraktifitas di lahan ketel Walisu’ut berdasarkan hak Ahli Waris. Dan putusan Mahkamah Agung yang tertulis di dalam pemasangan papan Plank”, minta Banapon/Wamnebo Ahli Waris.
(Malik)