Kritik Perbup No. 2 Tahun 2024, Khamami Minta Pemkab Mesuji Prioritaskan Pembangunan Pro-Rakyat

 

Jppos.id, Mesuji — Mantan Bupati Mesuji definitif pertama, Khamami, angkat bicara terkait beredarnya Peraturan Bupati (Perbup) No. 2 Tahun 2024 yang mengubah Perbup No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Khamami menilai kebijakan tersebut memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih tergolong kecil. Menurutnya, pemberian TPP yang tinggi tidak sebanding dengan beban kerja ASN yang dinilainya tidak terlalu berat. Ia mengingatkan bahwa pengalokasian anggaran untuk TPP ini dapat mengurangi alokasi untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semestinya, Pemkab harus mengutamakan rakyat dan pembangunan terlebih dahulu. Saat ini, banyak jalan rusak, alat berat tidak berfungsi, dan program seperti bedah rumah sangat minim. Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Khamami, Minggu (29/12/2024).

Khamami juga menyoroti kemiskinan yang masih menjadi permasalahan besar di Mesuji. Ia meminta Pemkab agar lebih bijak dalam menggunakan anggaran dan fokus pada pembangunan infrastruktur serta program yang mendukung kesejahteraan rakyat.

“Efisiensi anggaran yang tidak perlu harus dilakukan. Prioritaskan program pembangunan pro-rakyat dan evaluasi kebijakan yang kurang bermanfaat. Dengan begitu, ASN bisa bekerja lebih maksimal untuk mendukung kemajuan daerah,” tambah Khamami yang dikenal masyarakat sebagai “Bapak Pembangunan.”

Ia juga berharap bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode 2025-2029 mendatang mampu mengevaluasi penggunaan anggaran secara komprehensif agar pembangunan di Mesuji dapat lebih merata dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *