JPPOS.ID – Medan – Pemko Medan memiliki kewajiban dan bertanggungjawab untuk mengimplementasikan perlindungan kepada para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sebaik mungkin dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Hal ini dilaksanakan sebagaimana sudah diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang berat.
“Pemko Medan bertindak dan bergerak atas dasar yang kuat dengan harapan memberikan jaminan hak-hak para korban melalui kebijakan dan aturan perundang-undangan yang tepat sasaran,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Pertemuan Koordinasi Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Balai Kota, Jumat (14/4).
Dikatakan Bobby, Pemko Medan senantiasa untuk menyosialisasikan SNP untuk melindungi dan memulihkan para korban. Dengan adanya SNP ini, imnuhnya, menjadi pendoman yang tepat untuk berbagai pihak dalam memahami dengan baik mengenai hak korban pelanggaran HAM berat dan pemulihannya.
Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya mengharapkan partisipasi aktif antara Komnas HAM baik pusat maupun Kota Medan dengan Pemko Medan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di Kota Medan. Dengan demikian, kata Bobby, para korban merasakan kehadiran pemerintah dan tidak merasa diabaikan.
Dalam pertemuan tersebut, Bobby Nasution juga mengungkapkan, Pemko Medan terus berupaya memberikan hak-hak korban sebagaimana telah diakui dalam hukum HAM Internasional yaitu hak korban untuk mengetahui, hak korban atas keadilan dan hak korban atas reparasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan yang memiliki komitmen untuk memajukan dan melindungi HAM masyarakat.
Dikatakan Abdul Haris, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM, kata Abdul Haris, memandang penting peran dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka menjangkau aspirasi korban serta menjamin kebijakan yang ada dapat berjalan efektif sesuai dengan kondisi serta kebutuhan korban. (JPP/RT)