Komisi I DPRD Kota Metro Gelar Hearing Bersama Inspektorat Terkait Surat Domisili

JPPOS.ID_Metro Lampung — Komisi I DPRD Kota Metro melakukan hearing dengan meghadirkan Kepala Inpektorat terkait surat domisili pada sistem Zonasi PPDB SMANI Metro untuk memuluskan calon siswa baru dari luar Zonasi, acara tersebut berlangsung di gedung DPRD setempat, Rabu (01/07/2020).

Kepala Inspektorat meyakini ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Lurah Yosodadi terkait surat domisili yang diterbitkan untuk memuluskan masuk SMAN I, “Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait yang melibatkan Disdukcapil terkait munculnya surat domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi, nanti kita lihat hasilnya,” ujar Jihad dalam acara heating dihadapan komisi I DPRD.

Sementara Komisi I DPRD mempertanyakan verifikasi yang dilakukan SMAN I tentang domisili yang mengunakan TNI dan Polri, komisi I mempertanyakan apakah TNI dan Polri yang dilibatkan sudah ada perintah atasannya atau hanya diadakan saja oleh panitia SMAN I.

“Perlu kami pertanyakan sudah ada surat tugas dari atasannya atau belum, aparat penegak hukum masuk didalamnya harus ada perintah sehingga jelas dan resmi,” ujar Amrulloh dari Komisi I DPRD.

Selain itu, ketua Komisi I Basuki mengatakan bahwa warga Yosodadi harus bisa diakomodir, ia juga meminta kepada Lurah untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan benar demi kepentingan masyarakatnya, “Jangan warga sendiri menjadi korban, ingat Metro Kota Pendidikan yang harus mencerminkan sebagai kota pendidikan, Bekerja harus taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sebelumnya, munculnya surat domisi untuk memuluskan calon siswa masuk sekolah di Kota Metro hal ini menjadi permasalahan yang dikeluhkan masyarakat, pasalnya akan mengancam warga Metro untuk tidak melanjutkan kesekolah yang dituju, lantaran terkalahkan dengan surat domisili yang diterbitkan lurah, Hal tersebut gayung bersambut dengan adanya kebijakan Pemkot untuk dilakukan verifikasi ulang, lantaran surat domisili sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan UU No23, Tahun 2013. (M.Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *